1. Articles
  2. fatwa
  3. Hukum Bersih dari Nifas Sebelum 40 Hari

Hukum Bersih dari Nifas Sebelum 40 Hari

Auther : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Under category : fatwa
15724 2013/01/19 2024/04/25

Hukum Bersih Dari Nifas Sebelum 40 Hari

Pertanyaan: Apabila wanita yang nifas sudah bersih sebelum empat puluh hari, apakah ia wajib puasa dan shalat atau tidak? Apabila ia kedatangan haidh setelah itu apakah ia harus berbuka? Dan apabila ia suci yang kedua kalinya, apakah ia harus puasa dan shalat atau tidak?

Jawaban:  Apabila wanita yang nifas sudah bersih sebelum empat puluh hari, ia harus mandi, shalat dan puasa Ramadhan, dan ia sudah halal untuk suaminya. Jika darah kembali lagi padanya di masa empat puluh hari, ia harus meninggalkan shalat dan puasa, serta haram terhadap suaminya menurut pendapat para ulama yang paling shahih, dan jadilah ia dalam hukum nifas sehingga ia suci atau menyempurnakan empat puluh hari. Apabila ia suci sebelum empat puluh hari atau pas empat puluh hari, ia mandi, shalat, puasa, dan halal bagi suaminya. Dan apabila darah terus keluar setelah empat puluh hari maka itu adalah darah penyakit, dan ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa karenanya, bahkan ia wajib shalat dan puasa Ramadhan serta halal bagi suaminya seperti wanita mustahadhah. Dan ia harus beristinja dan menutup (kemaluan) dengan sesuatu yang meringankan darah berupa kapas dan semisalnya, dan berwudhu dalam waktu setiap shalat, karena Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam menyuruh wanita yang istihadhah seperti itu, kecuali bila datang kepadanya waktu haidh maka ia harus meninggalkan shalat.

 

 

 

 

Previous article Next article
Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day