1. Articles
  2. fatwa
  3. Hukum Memakai Salib

Hukum Memakai Salib

Under category : fatwa
3067 2013/01/20 2024/03/29

 

Pertanyaan:

 

 Kami berbeda pendapat tentang seorang muslim yang memakai salib syi'ar nashrani (kristen), sebagian kami menghukumkan kafirnya tanpa berdiskusi. Dan sebagian yang lain berkata, 'Kami tidak memutuskan kafirnya sehingga mendebatnya dan menjelaskan baginya haramnya hal itu, dan sesungguhnya ia adalah syi'ar umat kristen, maka jika ia bersikeras untuk tetap membawanya kita putuskan dia kafir.

 

Jawaban:

 

Yang wajib dalam perkara ini dan semisalnya adalah tafshil

(perincian). Apabila sudah dijelaskan baginya hukum memakai salib, dan

sesungguhnya ia adalah syi'ar kaum kristen, dan dalil (bukti) bahwa

pemakainya adalah ridha dengan berafiliasinya kepada mereka, ridha dengan

apa yang ada pada mereka dan dia terus menerus di atas hal itu niscaya

dihukumkan kafirnya, berdasarkan firman Allah سبحانه وتعالى:

 

Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk

golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. al- Maidah:51)

Kata zalim apabila digeneralkan maksudnya adalah syirik besar.

Dan padanya pula sikap menampakkan sikap menyetujui kaum kristen

di atas pengakuan mereka membunuh nabi isa alaihissalam. Dan Allah ta’ala telah menolak dan membatalkan hal itu dalam kitab-Nya yang mulia, di mana Dia _ berfirman:

padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang

diserupakan dengan Isa bagi mereka. (QS. an-Nisa`157)

Wabillahit taufiq, semoga rahmat dan kesejahteraan Allah _ selalu

tercurah kepada Nabi kita Muhammad r , keluarga dan sahabatnya.

Previous article Next article
Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day