perintah dan larangan rasulullah saw. mengenai laki-laki yang menyerupai perempuan atau sebaliknya. laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya, hal ini mungkin di akibatkan karena hormon ke laki-lakian lebih dominan di bandingkan hormon keperempuanan terhadapa wanita maka ia lebih cenderung untuk bergaya seperti layaknya seorang pria, atau hormone ke wanitaan lebih dominan di bandingkan hormon ke laki-lakian terhadap pria maka ia lebih cenderung untuk bergaya sebagaimana layaknya seorang wanita, hal ini bukanlah suatu dosa jika hal tersebut muncul dengan alami sebagai hasil ciptaan allah swt. untuknya. akan tetapi yang menjadi persoalan dan termasuk dosa ialah orang yang sengaja menyerupai salah satu dari dua jenis ciptaan allah swt. tersebut yaitu laki-laki menyerupai perempuan ataupun sebaliknya, baik dalam berpakaian, cara berjalan dan hal-hal lain yang sudah banyak terjadi di zaman ini, sampai hampir-hampi saja hal ini menjadi suatu hal yang lumrah (na’udzu billahi min dzalik), hal yang semacam ini pernah muncul di zaman rasulullah saw. akan tetapi beliau saw. mengingkari dan melarang dengan keras orang yang melakukannya dan berpaling darinya sampai hilang dari dirinya pengaruh hal tersebut. dari ‘ammar bin yaasir radiyallahu ‘anhu ia berkata: ‘ aku mendatangi keluargaku di malam hari dan kedua tanganku terbelah maka mereka memberiku (khaluuq)[1] wangi-wangian dari zakfaran, kemudian aku menuju rasulullah saw. dan aku mengucapkan salam kepadanya, akan tetapi beliau saw. tidak menjawab salamku dan tidak menyambut kedatanganku, dan beliau saw. bersabda: pergi dan cucilah hal tersebut darimu! akupun pergi dan mencucinya akan tetapi masih tersisa dari hal tersebut yaitu rida[2]’, kemudian aku mengucapkan lagi salam kepadanya dan beliau saw. masih tidak menjawab salamku, dan tidak menyambut kedatanganku, dan beliau saw. bersabda: “ pergi dan cucilah hal ini dari dirimu, akupun pergi dan mencucinya, kemudian aku datang dan mengucapkan salam kepadanya, maka rasulullah saw. menjawab salamku dan menyambut kedatanganku, dan beliau saw. bersabda: “ sesungguhnya malaikat tidak akan menghadiri jenazah orang kafir …dan orang yang bercampur atau belepotan (mutadhammikh)[3] dengan zakfaran, dan juga orang yang junub”. (hr. abu daud). dari ibnu ‘abbas radiyallahu ‘anhumaa ia berkata: “ rasulullah saw. melaknat al mukhintsiyyin[4] dari golongan laki-laki, dan perempuan yang menyerupai laki-laki, dan beliau saw. bersabda: keluarkanlah mereka dari rumah kalian, ibnu ‘abbas mengatakan: maka rasulullah saw. mengeluarkan seorang laki-laki, begitupun umar radiyallahu ‘anhu mengeluarkan seorang perempuan “ .[5] ibnu hajar rahimahullahu berkata ketika beliau mengomentari tentang hadits ibn ‘abbas radiyallahu ‘anhumaa tersebut: dalam hadits-hadits tersebut terdapat suatu keharusan untuk mengeluarkan atau menyingkirkan dari tempatnya yaitu orang-orang yang akan memberikan bahaya buat orang banyak, sampai mereka bertaubat dan berhenti dari hal tersebut.[6] imam al bukhari rahimahullah menulis suatu bab tentang hadits ini yaitu: bab menyingkirkan orang-orang yang sering berbuat maksiat dan al mukhintsiyyin (banci)”[7]. [1] al khaluuq ialah wewangian yang di kenal terbuat dari zakfaran dan selainnya. an nihaayah (2/71). [2] ar rida’ ialah noda dari bekas warna zakfaran, ma’aalim ssunan oleh al khattabi (91/6). [3] al mutadammikh ialah: al khattabi mengatakan ialah yang ternoda dengannya (67/91), dari kitab ma’aalim as sunan di keluarkan oleh abu daud di dalam sunannya kitab tentang attarajjul (4/402-403/ hadits 4176) dan al baihaqy (5/36), hadits ini mempunyai syaahid (hadits pendukung) dari sahabat-sahabat yang lain, dari ibn ‘abbas radiyallahu ‘anhu, ibn munzir mengatakan dalam kitab attarghibu wa ttarhib (1/91): dari al bazzar dengan sanad yang shahih dan dari abdurrahman bin samurah, al haithamy mengatakan dalam kitab al mujamma’ az zawaaid (5/156). [4] al mukhannitsin, ibn mandzur mengatakan seorang laki-laki bergaya seperti layaknya seorang wanita,..al lisaan (2/1272) [5] di keluarkan oleh al bukhari di dalam shahihnya, fathul baari kitab al libaas (10/333/hadits 5886) dan al huduud (12/159/ hadits 6834), sunan tirimidzi pada al isti’zaan dan adab (5/105,106/2784-2785) dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih, ahmad bin hanbal (3/305/1982) dengan tahqiq syekh ahmad syakir, ad daarami pada al isti’zaan (2/192/2652) dan attabraani di kitab al kabiir (11/252/ hadits 1164). [6] fathul baari syarhu shahihul bukhari oleh ibn hajar (10/334). [7] sumbernya sama dengan yang di atas (12/159).