· ketika adzan boleh dengan memakai tarji’ (pengulangan pengucapan dengan suara kecil sebelum membesarkannya) dan tidak tarji’ karena kedua-duanya adalah sunnah,dan lafadz iqamah ada yang cuma sekali pengucapannya dan ada yang dua kali seperti qad qaamati sshalah’. · di syari’atkan bagi orang yang mendengarkan adzan supaya mengucapkan sebagaimana yang di ucapkan oleh orang yang sedang adzan, kecuali pada kalimat: hayya ‘ala sshalah dan hayya ‘alal falah maka orang yang mendengarkannya mengucapkan “ laa haula wa laa quwwata illa billah”. · rasulullah saw. bersabda: bahwa barang siapa yang mendengarkan adzan dan mengucapkan: artinya: ” dan saya bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain allah, dan bahwasanya muhammad adalah utusan allah, aku rela allah sebagai tuhan (ku), islam sebagai agama (ku), dan muhammad sebagai utusan (allah)”. barangsiapa yang mengucapkan ini maka akan di ampuni dosanya. (hr. muslim). · di sunnahkan bagi orang yang telah mendengarkan adzan dan menjawabnya agar bersalawat kepada rasulullah saw. dan mengucapkan: artinya: “ya allah! tuhan pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini, dan shalat (wajib) yang di dirikan, berilah al wasilah (derajat di surga, yang tidak akan di berikan selain kepada nabi muhammad saw.) dan fadhilah kepadanya, dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah engkau janjikan”. (hr. bukhari). · do’a di perantara adzan dan iqamah sangat mustajab, maka perbanyaklah berdo’a di sela-selanya!!!