Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya
Under category: fatwa
Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?
Alhamdulillah, benar! Ia berkewajiban mengembalikannya. Wallahu a'lam.