1. Photo
  2. Melangkah pergi menuju masjid. Ada beberapa sunnah saat berangkat menuju masjid untuk shalat shubuh

Melangkah pergi menuju masjid. Ada beberapa sunnah saat berangkat menuju masjid untuk shalat shubuh

353 2020/10/11
Melangkah pergi menuju masjid. Ada beberapa sunnah saat berangkat menuju masjid untuk shalat shubuh

Dikarenakan shalat fajar adalah shalat pertama pada hari itu untuk melangkahkan kaki menuju masjid, maka ada beberapa sunnah yang harus diperhatikan, yaitu:

      Berangkat lebih awal menuju masjid

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu Anhu- ia berkata, Rasulullah –Shallallahu Alaihi wa Sallam- pernah bersabda, “Andai saja mereka tahu apa akan mereka dapatkan dengan bersegera menuju masjid, maka mereka pasti akan berlomba-lomba untuk menyegerakannya.” (HR. Bukhari no.615, dan Muslim no.437)

Bersegera maksudnya adalah berangkat lebih awal.

Keluar rumah dalam keadaan suci (sudah berwudhu), agar ia mendapatkan pahala dari setiap langkahnya menuju masjid

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu Anhu- ia berkata,  Rasulullah  –Shallallahu  Alaihi wa Sallam- pernah bersabda, “Shalat (fardhu) yang dilakukan seseorang secara berjamaah akan ditambahkan derajatnya dibanding shalatnya di rumah atau di pasar sebesar dua puluh derajat lebih. Yaitu ketika salah seorang di antara kalian memulainya dengan berwudhu dengan sebaik-baik wudhu, lalu ia berangkat menuju ke masjid, tanpa ada tujuan lain kecuali untuk melaksanakan shalat, tidak

ada keinginan lain kecuali untuk shalat berjamaah, maka setiap langkah yang ia jejakkan akan menambah satu derajat lebih tinggi dan dihapuskan baginya satu dosa yang pernah ia lakukan, hingga ia masuk ke dalam masjid. Apabila ia sudah berada di dalam masjid, maka ia sudah dihitung dalam pahala shalat selama niatnya masih untuk melakukan shalat. Para malaikat pun akan selalu memanjatkan doa untuknya selama ia tidak berpindah tempat duduk di mana ia melaksanakan shalat, para malaikat itu memanjatkan, ‘Ya Allah kasihi dia, ampuni dia dan hapuskan dosa- dosanya,’ selama ia tidak berhadats dan tidak batal wudhunya.” (HR. Muslim no.649)
Bergegas untuk shalat dengan penuh ketenangan dan tidak terburu- buru

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu Anhu-, dari Nabi –Shallallahu Alaihi wa Sallam- beliau bersabda, “Apabila kalian telah mendengar iqamah dikumandangkan, maka bergegaslah untuk melaksanakan shalat, namun dengan tetap menjaga ketenangan, keelokan, dan tidak terburu-buru. Pada rakaat berapa pun kamu tiba, mulailah shalatmu, dan kemudian sempurnakanlah rakaatmu yang tertinggal.” (HR. Bukhari no.636, dan Muslim no.602)

Imam An-Nawawi –Rahimahullah-menjelaskan, “Yang dimaksud dengan secara tenang adalah, bergerak secara perlahan dan menjauhi perbuatan yang tidak perlu. Sedangkan keelokan lebih condong pada sikap pembawaan anggota tubuh, seperti mata yang tidak liar, suara yang pelan, dan berwibawa.” Lihat. Kitab Syarh Muslim karya Imam An-Nawawi (602) pada bab anjuran dalam melangkah menuju shalat dengan penuh ketenangan dan keelokan, serta larangan untuk melakukannya dengan terburu-buru.

Mendahulukan kaki yang kanan ketika masuk ke dalam masjid, dan mendahulukan kaki yang kiri ketika

keluar.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas –Radhiyallahu Anhu- ia berkata, “Salah satu tuntunan sunnah, apabila masuk ke dalam masjid maka hendaknya kamu mendahulukan kaki kanan, dan jika kamu keluar dari masjid  maka  dahulukanlah kaki kiri.” (HR Al-Hakim 1/338, dan

dikategorikan sebagai hadits shahih menurut syarat shahih Imam Muslim)

Mengucapkan bacaan yang diajarkan dalam sunnah ketika masuk ke dalam masjid dan ketika keluar.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Abu Hamid, atau Abu Asid, ia berkata, Rasulullah –Shallallahu Alaihi wa Sallam- pernah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka ucapkanlah Allahummaf-tah li abwaba rahmatik (ya Allah bukakalah untukku pintu rahmat-Mu). Dan apabila keluar dari masjid maka ucapkanlah Allahumma inni as`aluka min fadhlik (ya Allah aku memohon karunia-Mu).” (HR. Muslim no.713)

Melakukan shalat sunnah tahiyat masjid dua rakaat

Sunnah ini dilakukan apabila seseorang datang lebih awal sebelum waktu shalat tiba. Ia dianjurkan untuk tidak duduk terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat sunnah dua rakaat.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah –Radhiyallahu Anhu- ia berkata, Nabi –Shallallahu Alaihi wa Sallam- pernah bersabda, “Apabila salah seorang dari

kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah duduk sebelum ia melakukan shalat sunnah dua rakaat.” (HR. Bukhari no.1163, dan Muslim no.714)

Namun jika ia tiba setelah adzan berkumandang, maka shalat sunnah tahiyat masjid ini sudah terwakilkan dengan pelaksanaan shalat sunnah qabliyah, jika shalat yang akan ia laksanakan adalah shalat fardhu yang memiliki sunnah qabliyah, seperti shalat shubuh ataupun shalat zhuhur. Juga terwakilkan dengan pelaksanaan shalat dhuha jika niatnya masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan shalat dhuha, ataupun dengan shalat witir jika ia melakukan shalat sunnah tersebut di dalam masjid, atau bahkan dengan shalat fardhu. Pasalnya, maksud utama dari pelaksanaan shalat tahiyat masjid adalah tidak langsung duduk saat tiba di masjid tanpa melakukan shalat, sebab shalat itulah yang seharusnya menjadi alasan seseorang untuk datang ke masjid.

Disunnahkan bagi para lelaki untuk menempati shaf yang pertama, karena shaf itulah yang paling afdhal bagi kaum pria. Adapun untuk kaum wanita, shaf yang paling baik adalah shaf yang paling belakang.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu Anhu-, bahwasanya Nabi –Shallallahu Alaihi wa Sallam- pernah bersabda, “Sebaik-baik shaf bagi kaum pria adalah shaf pertama, dan seburuk- buruk shafnya adalah shaf paling terakhir. Sementara itu, sebaik-baik shaf bagi kaum wanita adalah shaf yang paling belakang, dan seburuk-buruk shafnya adalah shaf yang paling depan.” (HR. Muslim no.440)

Yang dimaksud paling baik pada hadits ini adalah paling banyak pahalanya dan keutamaannya. Sedangkan yang dimaksud paling buruk adalah paling sedikit pahalanya dan keutamaannya.

Hadits ini berlaku dalam keadaan ketika kaum wanita ikut shalat berjamaah bersama kaum pria tanpa ada pembatas yang memisahkan antara keduanya, baik berbentuk tembok ataupun semacamnya. Jika seperti itu, maka shaf terbaik bagi kaum wanita adalah di bagian paling belakang, karena keadaan yang demikian akan lebih menjaga kaum wanita dari pandangan kaum pria.

Adapun jika di masjid tersebut terdapat pembatas yang memisahkan antara keduanya, misalnya seperti yang diterapkan pada sejumlah masjid di zaman sekarang, yaitu dengan mengkhususkan ruangan terpisah bagi kaum wanita, dalam keadaan demikian maka shaf terbaik bagi kaum wanita juga berada di paling depan, sebab sudah hilang penyebabnya untuk dapat dipandang oleh kaum lelaki. Pasalnya, hukum itu selalu bergantung pada penyebabnya, ada atau tiadanya penyebab itu. Juga karena keumuman dalil tentang keutamaan shaf pertama. Salah satunya adalah:

Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu Anhu- bahwasanya Rasulullah –Shallallahu Alaihi wa Sallam- pernah bersabda, “Andai saja manusia mengetahui keutamaan pada kumandang adzan dan shaf awal, lalu mereka tidak mendapati jalan keluar untuk mendapatkannya kecuali dengan mengundinya, maka mereka pasti akan mengundinya. Andai saja mereka tahu apa akan mereka dapatkan dengan bersegera menuju masjid, maka mereka pasti akan berlomba-lomba untuk menyegerakannya. Andai saja mereka tahu keutamaan pada shalat isya dan shubuh (secara berjamaah di masjid), maka mereka pasti akan mendatanginya meski dengan cara merangkak.” (HR. Bukhari no.615, dan Muslim no.437)

Disunnahkan bagi makmum untuk berada dekat dengan imam

Dari segi barisan shalat, yang lebih utama bagi seorang makmum untuk berada di barisan yang paling pertama seperti disebutkan pada poin sebelum ini, kemudian diusahakan pula agar pada barisan tersebut ia lebih mendekat kepada imam, sebab makmum yang paling dekat dengan imam baik dari sisi kiri ataupun kanan adalah makmum yang paling utama.

Dalilnya adalah:

Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud –Radhiyallahu Anhu- ia berkata, Rasulullah –Shallallahu Alaihi wa Sallam- pernah bersabda, “Mendekatlah (berbaris di shaf pertama) siapa saja di antara kalian dari kalangan orang dewasa yang berilmu.” (HR. Abu Dawud no.674, dan At- Tirmidzi no.228)

Pada hadits ini terdapat perintah agar makmum mendekat ke arah imam dari sisi mana pun.

Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day