Search
’Sunnah-sunnah saat ruku
Sunnah-sunnah saat ruku’. Berikut ini adalah beberapa sunnah saat ruku’:
Disunnahkan agar kedua tangan diletakkan pada lutut, hampir seperti menggenggamnya, lalu merenggangkan jemarinya
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hamid –Radhiyallahu Anhu- ia berkata, “Aku adalah orang yang paling hafal dengan shalatnya Rasulullah –Shallallahu Alaihi wa Sallam-, jika shalat aku melihat beliau takbir dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya, jika ruku’ beliau menempatkan kedua tangannya pada lutut dan meluruskan punggungnya..” (HR. Bukhari no.828)
Pada hadits yang diriwayatkan Abu
Mas’ud –Radhiyallahu Anhu- disebutkan, “Beliau merenggangkan jari jemarinya di atas kedua lututnya..” (HR. Ahmad no.17081, Abu Dawud no.863, An-Nasa’i no.1038, dengan sanad yang hasan, dan hadits ini juga diperkuat dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah no.954 dari Wail bin Hujr).
Disunnahkan agar punggung dalam keadaan lurus saat ruku’
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hamid As-Sa’idi –Radhiyallahu Anhu- ia mengatakan bahwasanya Rasulullah
–Shallallahu Alaihi wa Sallam- jika ruku’ beliau menempatkan kedua tangannya pada lutut dan meluruskan punggungnya..” (HR. Bukhari no.828)
Disunnahkan pula agar bagian belakang kepala hendaknya lurus dengan punggung, tidak terlalu mengangkatnya dan tidak pula ditundukkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim dari bunda Aisyah –Radhiyallahu Anha-. Pada hadits tersebut ia mengatakan bahwa,
“Ketika beliau –Shallallahu Alaihi wa Sallam- ruku’, beliau tidak meninggikan kepalanya dan tidak pula merendahkannya, melainkan di antara keduanya.” (HR. Muslim no.498)
Kata meninggikan pada hadits ini bermakna tidak mengangkat atau mendongakkannya sedangkan kata merendahkan bermakna menundukkan.
Disunnahkan agar menjauhkan siku dari sisi tubuh saat ruku’
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud –Radhiyallahu Anhu- pada hadits itu disebutkan, “Kemudian beliau ruku’ dengan menjauhkan kedua tangannya (dari dua sisi tubuhnya), meletakkan telapak tangannya di atas lututnya dengan merenggangkan jari jemarinya..” ia juga mengatakan, “Begitulah aku melihat Rasulullah –Shallallahu Alaihi wa Sallam- melakukan shalat.” (HR. Ahmad no.17081, Abu Dawud no.863, An-Nasa’i no.1038) lih. Hasyihah (2)
Namun sunnah ini hanya boleh dilakukan jika tidak sampai menyakiti atau mengganggu jamaah yang berada di sampingnya. Pasalnya, tidak selayaknya orang yang sedang shalat melaksanakan sunnah tetapi berakibat mengganggu jamaah shalat lainnya.
Imam An-Nawawi –Rahimahullah- mengatakan, “Aku tidak mendapati ada pendapat yang berbeda di antara ulama mengenai anjuran ini. Bahkan Imam At-Tirmidzi mengutip perkataan para ulama yang menganjurkan hal itu dilakukan pada saat ruku’ dan juga sujud.” (lih. Al-Majmu’ 3/410)
Disunnahkan mengucapkan bacaan-bacaan yang diajarkan oleh Nabi saat ruku’
Hendaknya orang yang shalat menambahkan bacaan lain yang diajarkan Nabi selain bacaan subhana rabbiyal-azhim (Mahasuci Allah, Tuhanku Yang Mahaagung). Di antaranya:
Subhanakallahumma rabbana wa bihamdika, allahummaghfir li (Mahasuci Engkau ya Allah Tuhan kami dan segala puji bagi-Mu, ya Allah ampunilah dosaku). (HR. Bukhari no.794, dan Muslim no.484, dari bunda Aisyah –Radhiyallahu Anha-)
Subbuhun quddusun rabbul-malaikati war-ruh (Mahasuci dan Mahasakral Engkau wahai Tuhan para malaikat dan ruh). (HR. Muslim no.487, dari bunda Aisyah –Radhiyallahu Anha-)
Allahumma laka raka’tu wa bika amantu wa laka aslamtu, khasya’a laka sam’i wa bashari wa mukhkhi wa azhmi wa ashabi (ya Allah untuk-Mu aku ruku’, kepada-Mu aku beriman, kepada- Mu aku berserah diri, dan kepada-Mu pula tunduk pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, dan syarafku). (HR. Muslim no.771, dari Ali –Radhiyallahu Anhu-)
Subhana dzil-jabaruti wal-malakuti wal-kibriyai wal-azhamati (Mahasuci Allah yang memiliki segala keperkasaan, kekuasaan, kebesaran dan keagungan). (HR. Ahmad no.23411, Abu Dawud no.873, An-Nasa’i no.1050, dari Auf bin Malik –Radhiyallahu Anhu-
, yang dikategorikan sebagai hadits shahih oleh Al-Albani dalam
Shahih Abi Dawud 4/27).