Search
Sunnah-sunnah yang terkait pada saat duduk di antara dua sujud
Disunnahkan agar orang yang shalat merebahkan kaki kirinya dan mendudukinya, sedangkan kaki kanan ditegakkan
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hamid As-Sa’idi –Radhiyallahu Anhu- secara marfu, pada riwayat itu disebutkan, “Apabila beliau duduk di antara dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Bukhari no.828)
Memperpanjang waktu pelaksanaan rukun ini
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Tsabit Al-Bunani –
Radhiyallahu Anhu- yang telah disebutkan sebelumnya.
Disunnahkan duduk sejenak setelah sujud kedua sebelum bangkit ke rakaat kedua atau keempat.
Duduk ini dinamai dengan duduk istirahat. Tidak ada bacaan apapun yang dibaca pada saat itu.
Ada tiga hadits shahih yang menyebutkan tentang hal ini. Salah salah satunya: Hadits yang diriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits –Radhiyallahu Anhu-
, bahwasanya ia pernah melihat Nabi –Shallallahu Alaihi wa Sallam- pada rakaat shalat yang ganjil tidak langsung bangkit untuk berdiri, namun duduk dengan tegap terlebih dahulu. (HR. Bukhari no.823)
Malik bin Al-Huwairits –Radhiyallahu Anhu- ini pula yang meriwayatkan sabda Nabi –Shallallahu Alaihi wa Sallam-, “Shalatlah seperti kalian melihat caraku shalat.” (HR. Bukhari no.631)
Para ulama berbeda pandangan mengenai kesunnahan duduk istirahat ini. Namun pendapat yang shahih adalah duduk tersebut disunnahkan, dengan dasar hadits yang diriwayatkan dari Malik –Radhiyallahu Anhu-
Di antara ulama yang mengunggulkan pendapat tersebut adalah, An- Nawawi, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan juga Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta (lih. Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 11/99, dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/445-446)
Imam An-Nawawi –Rahimahullah- mengatakan, “Pendapat inilah yang lebih tepat sebab bersandar pada hadits-hadits yang shahih.” (lihat. Al-Majmu 3/441)