Search
Hukum-hukum tentang anak dalam islam- Warisan dan nafkah
hukum-hukum tentang anak dalam islam warisan dan nafkah
dalam islam seorang bayi atau anak-anak mempunyai hak harta, sebagai berikut:
1.warisan.
dia berhak mendapatkan warisan ketika ia sudah lahir di saat orang yang mewariskannyatelahmeninggal, di syaratkan terpisan atau terlahir dari ibunya dalam keadaan hidup dengan tanda dari tanda-tanda kehidupan seperti bersin, menangis atau menyusui dan selainnya, jika ia meninggal setelah itu maka ia mendapatkan warisan dan mewarisi, jika ia tetap hidup maka ahli waris yang lain menjaga hartanya sampai bayi tersebut mencapai umur dewasa, idealnya jangan membagi warisan terlebih dahulu sebelum anak di lahirkan agar ia dapat di ketahui apakah ia berkelamin laki-laki atau perempuan, dan apakah ia cuma satu orang atau kembar[1].
1.nafkah.
wajib menafkahi bayi walaupun masih berada di dalam kandungan ibunya, maka perempuan yang hamil kemudian tertalak maka harus tetap di nafkahi sampai ia melahirkan, dan menafkahi anak adalah wajib ketika masih berumur anak-anak dan mempergunakan kemampuannya untuk berusaha, adapun anak perempuan harus tetap di nafkahi sampai ia menikah, kemudian setelah ia tertalak dan menjadi janda maka walinya harus kembali menafkahinya[2].
orangtua harus adil dalam menafkahi anak-anaknya, adil di sini adalah memberikan setiap kebutuhan anak, anak yang masih sekolah maka membutuhkan alat tulis menulis berbeda dengan anak yang belum masuk sekolah, anak yang sudah baligh atau sudah dewasa dan ingin menikah maka orangtua harus menikahkannya akan tetapi orangtua tidak harus juga menikahkan saudara-saudaranya yang lain kecuali jika mereka juga sudah tiba waktunya untuk menikah dan ingin menikah, karena nafkah adalah sesuai kebutuhan[3].
1.hibah atau pemberian.
di syaratkan orangtua untuk adil dalam memberikan hibah kepada anak-anaknya, membagikan mereka sesuai dengan yang di perintahkan allah swt. bahwasanya satu orang laki-laki bagiannya sebanding dengan dua perempuan..[4]
1.waqaf.
anak mendapatkan bagiannya dari wakaf jika dia ada ketika pengkhususan wakaf[5].
1.wasiat.
boleh berwasiat untuk anak yang masih sementara berada di dalam kandungan ibunya dengan syarat terlahir dalam keadaan hidup dan dia ada ketika yang mewasiatkan meninggal, adapun wasiat dari anak-anak maka sah jika ia telah berumur 10 tahun, dan adapun yang masih berumur 7 tahun ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut[6].
--------------------------------------------------------------------------------
[1]lihat at thifl fi syari’atil islaamiyah oleh muhammad sholeh, hal:76.
[2]lihat al mughni oleh ibn qudaamah: 9/260.,
[3]dengarkan acara: su’aalu ‘alal haatif, siaran al qur’anul kariem, edisi selasa 23/6/1419 hijriah. oleh syekh bin shalih al utsaimin.
[4]
[5]lihat sumber yang telah lalu: 6/205.
[6]lihat sumber yang telah lalu: 6/474-477.