Search
Tidak Boleh Bersumpah Demi Shalat atau Demi Tanggungjawab
"Barangsiapa yang bersumpah, hendaknya ia bersumpah atas nama Allah, atau diam saja."
Hadits tersebut disepakati keshahihannya.
Demikian juga dengan sabda Nabi:
"Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, maka ia telah berbuat syirik."
Dikeluarkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih, dari Umar bin Al-Khattab.
Dikeluarkan juga oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar Radhiallahu 'anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Bunyinya:
"Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, berarti ia telah kafir, atau musyrik.." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah demi amanah, berarti ia bukan golongan kita." Maka setiap mukmin dan mukminah wajib mewaspadai semua itu. Jangan ia bersumpah kecuali demi Allah semata. Misalnya: "Demi Allah, aku tidak pernah melakukan demikian, demi Allah aku telah melakukannya." Itupun bilamana diperlukan. Yang diajarkan oleh syariat adalah menjaga sumpah, dan hanya bersumpah bila diperlukan. Firman Allah:
"Dan peliharalah sumpah-sumpah kamu sekalian.." (Q.S Al-Mai-dah 89)
Apabila memang diperlukan, kemudian seseorang bersumpah: "Demi Allah, aku tidak pernah berbuat demikian," atau: "Demi Allah, aku tidak pernah menemui si Fulan, dan sejenisnya, bila ia jujur, maka boleh-boleh saja. Karena yang demikian termasuk bersumpah atas nama Allah Subhahanahu wa Ta'ala pada saat diperlukan. Adapun bersumpah demi amanah, atau demi Nabi, demi ka'bah, demi hidupnya si Fulan, demi kehormatan si Fulan, demi shalatku atau tanggungjawabku, semuanya tidak boleh, berdasarkan hadits-hadits di atas. Tetapi kalau sekedar mengatakan: "Ini dalam tanggungjawabku," yakni bahwa amanah ini dalam tanggungjawab saya, itu bukanlah sumpah. Tetapi kalau ucapannya: "Demi tanggungjawabku, demi shalatku, demi zakatku, demi kehidupan ayahku," itu dilarang, karena termasuk bersumpah atas nama selain Allah. Kita memohon petunjuk untuk kita semua. Amien.