Search
Hikmah Diharamkannya Emas Bagi Laki-Laki
Alhamdulillah
Sesungguhnya syariat Allah Azza wa Jalla datang membawa hukum yang mengandung kebaikan bagi setiap hamba di dunia maupun akhirat. Karena dia adalah syariat yang diturunkan dari Sang Pencipta manusi itu sendiri yang Maha Mengetahui apa yang bermanfaat dan apa yang merugikan mereka. Akan tetapi hikmah di balik ketetapan syariat tersebut, kadang tampak dan kadang tidak. Seorang mukmin diperintahkan untuk menerima dan tunduk terhadap hukum-hukum Allah, karena hal itu merupakan konsekwensi keimanannya kepada Allah sebagai Rabb dan Ilah. Selain itu, terhadap orang kafir, hendaknya diskusi kepadanya terkait dengan keimanan terlebih dahulu, kemudian setelah itu, pembicaraan baru beralih kepada hikmah dibalik ketetapan berbagai syariat.
Terkait dengan jawaban soal ini secara khusus, kami katakan, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla, menciptakan manusia berpasang-pasangan, laki dan perempuan, dan menciptakan bagi setiap jenis dari keduanya kekhususan yang sesuai dengan tugas-tugasnya yang dibebakan dalam kehidupan ini. Laki-laki memiliki tugas yang tidak mampu ditanggung wanita. Sedangkan wanita memiliki tugas dan pekerjaan yang tidak mampu ditanggung laki-laki. Jika demikian, maka merupakan kesempurnaan hikmah adalah apabila dipersiapkan bagi mereka berdua untuk menunaikan tugas yang dituntut dari mereka.
Umum diketahui bahwa emas merupakan alat yang digunakan manusia untuk berhias. Pria bukanlah orang yang dimaksud dalam masalah ini, maksudnya bukan manusia yang sempurna dengan selainnya, dia sudah sempurna dengan dirinya sendiri, karena dia memiliki sifat kejantanan. Maka dia tidak butuh berhias untuk orang lain tempat dia menggantungkan keinginannya. Berbeda dengan wanita, mereka butuh untuk berhias, agar menjadi penarik minat suaminya. Karena itu, dibolehkan baginya untuk berhias dengan emas atau selainnya agar menarik pihak laki-laki sehingga dia menginginkannya, maka kemudian terwujudlah tujuan pernikahan, yaitu menjaga keturunan manusia. Berhias dan kelembutan cocok bagi wanita, sedangkan bagi wanita, hal tersebut justeru merupakan cela dan aib.
Karena itu Allah Ta'ala berfirman,
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ (سورة الزخرف: 18)
"Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam Keadaan berperhiasan sedang Dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran." (QS. Az-Zukhruf: 18)
Ini merupakan kesimpulan dari jawaban para ulama terkait pertanyaan seperti ini, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Majmu Fatawanya, 11/60.
Jika emas dan berhias dengannya merupakan perkara yang sesuai dengan fitrah wanita serta tugas yang diberikan kepadanya, maka merupakan hikmah yang tampak apabila seorang laki-laki dilarang menyerupai wanita dalam masalah ini.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata dalam I'lamul Muwaqqi'in, 2/109, "Demikian pula masalah pengharaman emas dan sutera bagi pria, diharamkan untuk menutup celah terjadinya keserupaan pria dengan wanita."
Yang aneh pada zaman sekarang adalah anda melihat banyak pemuda yang berhias dengan kalung emas atau lainnya, bahwak mereka menggunakan make up di wajahnya. Ini merupakan tindakan melawan fitrah dan bertentangan dengan kejantanan dan kesungguhan yang seharusnya menjadi sifat laki-laki. Karena itu, tidak akan anda dapatkan orang berakal yang dikenal kesungguhannya melakukan hal tersebut. Adapun yang melakukannya, kalau tidak mereka orang-orang menyimpang, atau mereka adalah orang yang cacat dalam kejiwaannya atau orang-orang yang waktunya kosong, sehingga mereka ingin mengisi kekosongan jiwa dan waktunya dengan hal tersebut.
Wallahua'lam.