1. Articles
  2. fatwa
  3. Kelebihan Agama Islam

Kelebihan Agama Islam

Auther : Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
Under category : fatwa
2874 2013/03/12 2024/11/17

Kenapa Orang-orang Islam menyangka bahwa Agamanya adalah yang paling benar ?? apakah ada alasan-alasan yang meyakinkan ??

 

 

Segala puji hanya milik Allah semata,

Penanya yang terhormat, ucapan selamat kepada ada dan kemudian,

Dari pertanyaan anda sepertinya anda secara logis adalah orang yang belum masuk Islam, akan tetapi bagi orang yang telah lama meyakini dan mengamalkan agama ini, mengetahui secara jelas kenikmatan yang didapatkan dalam kehidupannya dan menikmati dalam naungan agama ini. Hal tersebut dikarenakan banyak sebab, diantaranya :

1. seorang muslim beribadah hanya kepada Tuhan yang Maha Esa, tidak mempersekutukan dengan yang lainnya, mempunyai nama-nama nan indah, sifat-sifat mulya. Sehingga seorang muslim menyatukan wajah dan tujuannya hanya kepada-Nya. Percaya kepada-Nya sebagai Pencipta, bertawakkal dan memohon pertolongan, kemenangan dan kekuatan hanya kepada-Nya semata. Dan dia beriman bahwa Tuhannya mampu terhadap segala sesuatu, tidak memerlukan istri, anak. Menciptakan langit dan bumi. Dia Yang Maha Menghidupkan dan Mematikan, Pencipta dan Pemberi rezki, maka seorang hamba akan memohon rizki kepada-Nya. Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan permintaan, sehingga seorang hamba akan memohan agar dikabulkannya. Maha Penerima Taubat, Maha Kasih dan Sayang, akan senantiasa menerima taubat hamba-hambanya manakala berbuat dosa dan lalai akan ibadahanya. Maha Mengetahui, Maha Mendeteksi dan Maha Melihat yang mengetahui niatan dalam hati dan hal-hal yang tersembunyi, sehingga seorang hamba akan malu dikala akan melakukan dosa dan berbuat dholim kepada diri dan orang lain. Karena Tuhannya melihat dan mengetahuinya. Dia juga mengetahui bahwa Tuhannya adalah Maha Bijaksana, sehingga percaya akan pilihan dan ketentuan  Tuhan yang diberikan kepadanya. Tuhannya tidak akan berbuat dholim hambanya, dan setiap ketentuan  yang di tentukan-Nya baginya adalah baik semua meskipun dia tidak mengetahui hikmah dibalik itu semua.

2. Dampak yang dirasakan pada jiwa seorang muslim dari melaksanakan ibadah-ibadah islamiyah. Seperti ibadah sholat, merupakan jalinan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya, manakala dilaksanakan dengan khusyu', akan terasakan ketenangan dan kedamaian. Karena dia pasrahkan semuanya hanya kepada Allah semata. Oleh karena itu Nabinya Umat Islam Muhammad sallallahu'alaihi wasallam bersabda : " Hiburlah kami dengan shalat. Dan ketika ditimpa masalah, bersegerah menunaikan shalat. Dan setiap kali ditimpa musibah, langsung melaksanakan shalat, terasakan kekuatan kesabaran terhadap musibah yang menimpanya. Karena dia melantunkan Kalam Tuhannya dalam shalat. Sementara dampak Kalam Tuhan tidak bisa dibandingkan dengan dampak ucapan manusia. Jikalau nasehat dan ucapan para dokter kejiwaan kita mendapatkan ketenangan dan keringanan beban, apalagi kalam Tuhan yang menciptakan Dokter Kejiwaan tadi.

Kalau kita ambil ibadah zakat yang merupakan salah satu rukun islam. Ia sebagai pembersih jiwa dari rasa kekikiran dan kebakhilan, dengan membiasakan kedermawanan dan membantu para fakir dan kaum papa. Dan akan mendapatkan pahala yang bermnafaat nanti pada hari kiamat sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Zakat juga tidak perlu mengeluarkan yang banyak harta sampai membuat payah seperti pajak. Akan tetapi dia mengeluarkan dari 1000 hanya 25 saja. Dikeluarkan oleh seorang muslim dengan senang hati tanpa harus lari darinya meskipun tidak ada yang menyusulnya seorangpun juga.

Sementara puasa adalah mencegah dari makan dan berhubungan badan. Sebagai ibadah kepada Allah dengan adanya perasaan kebutuhan orang-orang yang lapar. Begitu juga sebagai pengingat akan nikmat Al-Kholiq ( Allah ) terhadap makhluk-Nya. Dengan diberi balasan pahala tanpa batas.

Dan Haji ke Baitullah Al-Harom yang dibangun oleh Nabi Ibrohim 'alaihissalam, komitmen dengan perintah Allah, dan doa yang dikabulkan di sana. Sekalian bisa saling mengenal umat islam dari penjuru dunia.

3. Sesungguhnya Islam telah memerintahkan semua kebaikan dan melarang semua kemunkaran. Memerintahkan semua adab dan akhlak nan mulia seperti : kejujuran, lemah lembut, tawadhu', malu, menepati janji, menghormati dan menyayangi, berbuat adil, berani, sabar, menyatukan hati, menerima rezqi dengan apa adanya ( qana'ah ), iffah ( menjaga diri ), berbuat baik, memaafkan, amanah, mengucapkan terima kasih terhadap kebaikan, menahan marah, memerintahkan berbakti kepada kedua orang tua, silaturrohim, menolong orang miskin, berbuat baik terhadap tetangga, menjaga harta anak yatim dan merawatnya, sayang terhadap anak kecil dan menghormati orang yang lebih tua, berbuat baik terhadap pembantu dan hewan, menyingkirkan halangan di jalan, ucapan baik, memaafkan dari kesalahan meskipun mampu untuk membalasnya, memberikan nasehat kepada saudaranya sesama muslim, membantu keperluan  saudaranya sesame muslim, memberi kelonggaran membayar hutang bagi yang kesulitan, saling memberikan ucapan kesabaran dan takziyah dikala ditimpa musibah, tersenyum di hadapan orang-orang, menjenguk orang sakit, menolong orang yang didholimi, memberikan hadiah diantara teman, memulyakan tamu, bermuamalah baik dengan istri, memberikan infak kepadanya dan kepada anak-anaknya, memanjangkan janggut, memberikan salam dan minta izin sebelum masuk rumah agar tidak terlihat aurat temannya yang ada dalam rumah.

Kalau orang non islam melaksanakan sebagian dari adab-adab ini, mereka melakukan Cuma sekedar adab secara umum saja, mereka tidak mengharapkan balasan dan pahala dari Allah, begitu juga tidak akan mendapatkan kemenangan di hari kiamat nanti.

Kalau kita ambil contoh apa yang dilarang dalam islam, kita akan dapatkan kemaslahatan kepada individu dan masyarakat. Semua larangan untuk melindungi hubungan antara Tuhan dengan hambanya, antara manusia pada dirinya. Dan antara sesama manusia itu sendiri. Coba kita ambil beberapa contoh untuk menjelaskan hal ini :

Islam melarang menyekutukan Allah dan beribadah kepada selain Allah, yang mana beribadah kepda selain Allah akan berakibat kehidupan yang sengsara. Melarang mendatangi dukun, tukang ramal, dan melarang membenarkan ucapannya. Melarang sihir yang memisahkan atau menyatukan dua insan. Melarang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan galaksi di langit mempengaruhi kehidupan manusia. Larangan mencela waktu, karena Allah yang mengaturnya. Begitu juga melarang ramalan dari perilaku binatang dan pesimis. Melarang membatalkan amalan, ketika dia beramal karena ingin dilihat, didengar atau ingin mendapatkan sanjungan. Melarang merunduk dan bersujud kepada selain Allah, begitu juga tidak boleh ikut duduk besama orang-orang munafiq atau fasik Cuma karena alasan biar pendekatan kepadanya. Melarang saling melaknat dengan laknat Allah, dengan kemarah-Nya atau dengan Api.

Melarang kencing di air yang tidak mengalir, membuang hajat di tengah jalan, di tempat naungan orang, di tempat aliran sungai, begitu juga melarang menghadap kiblat atau membelakangi ketika kencing atau buang air besar. Melarang memegang kemaluannya dengan kanan kanan ketika kencing, melarang memberikan salam ketika buang hajat, melarang orang yang baru bangun memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai dia mencucinya. Melarang melakukan shalat sunnah waktu matahari terbit, ketika tengah hari, dan waktu terbenam, karena waktu tebit dan terbenam itu diantara dua tanduk syetan. Larangan melakukan shalat ketika makanan sudah disiapkan dan ingin sekali untuk makan, melarang ketika shalat menahan kencing, buang air besar dan buang angin ( kentut ), karena kesemuanya itu akan mengganggu orang yang shalat dan menghilangkan akan kekhusyu’an yang diinginkan.

Melarang mengeraskan suara ketika shalat sampai mengganggu orang lain, melarang meneruskan shalat malam dikala mengantuk, bahkan hendaklah dia tidur kemudian dilanjutkan lagi. Begitu juga dilarang melaksanakan qiyamul lail semalam suntuk apalagi dia sebagai pengikut. Dilarang membatalkan shalat dikala ragu-ragu sampai dia mendengar suara atau mencium bau ( kentut ).

Melarang jual beli dan mengumumkan barang hilang di masjid karena ia merupakan tempat ibadah dan dzikir kepada Allah, maka tidak layak untuk masalah-masalah duniawi di dalamnya. Larangan berjalan cepat ketika sudah dimulai shalat, bahkan berjalan dengan tenang. Larangan untuk bermegah-megahan dengan menghiasi berbagai macam corak warna merah, kuning atau berbagai macam aksesioris dalam masjid yang bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Larangan puasa wisol ( terus menyambung ) tanpa henti, begitu juga larangan istri puasa sunnah sementara suaminya ada melainkan dengan seizing suaminya.

Larangan dalam kuburan dengan membangun diatasnya, meninggikan kuburan, duduk diatasnya, berjalan diantaranya dengan memakai sandal, memberi penerangan, menulis di nisan, membongkarnya dan menjadikan kuburan sebagai masjid. Larangan niyahah ( meratapi kematian ) menyobek baju dan membentangkan rambut Karena kematian seseorang, melarang mengikuti ahli jahiliyah. Kalau Cuma sekedar memberitahu akan kematian seseorang maka hal itu tidak mengapa.

Dan larangan makan riba dan semua bentuk perniagaan yang mengandung unsur ketidak jelasan, kebohongan dan tipu daya. Melarang menjual darah, minuman keras, babi, patung dan semua yang diharamkan oleh Allah, maka jual belinya juga diharamkan. Melarang najsy yaitu orang yang menambah harga barang tanpa ada maksud untuk membelinya seperti yang sering terjadi pada lelang barang. Melarang menyembunyikan aib barang ketika menjualnya, menjual barang yang bukan menjadi miliknya, menjual barang yang belum ada di tangan, melarang menjual, membeli atau menawar apa yang telah dilakukan oleh saudaranya. Melarang menjual buah-buahan sebelum masak sehingga selamat dari kerugian, larangan mengurangi takaran dan timbangan, menyimpan barang, melarang patner tanah, kelapa atau yang sejenisnya untuk menjual bagiannya sebelum diberitahukan kepada patner lainnya, memakan harta anak yatim dengan kedholiman, menjauhi hasil undian nasib, judi, ghasb memakai barang tanpa izin, larangan memberi dan mengambil suap, menyita harta orang lain, memakan harta dengan batil, begitu juga mengambilnya untuk dimusnakan, larangan mengurangi hutangnya pada orang-orang, larangan menyimpan barang temuan, atau mengambilnya kecuali untuk diumumkannya, larangan menipu dengan segala macam bentuknya, larangan berhutang dengan niatan tidak ingin mengembalikannya, larangan mengambil harta saudara sesama muslim kecuali dengan kerelaan, dan apa-apa yang diambil dengan perasaan malu maka hal tersebut haram, larangan mengambil hadiah agar mendapatkan syafaat ( bantuan ), 

Larangan tabattul yaitu tidak mau menikah, larangan mengebiri, larangan menggabungkan perkawinan antara dua saudara wanita, atau antara wanita dengan bibi dari bapak dan ibu yang lebih tua atau yang lebih muda, khawatir putus hubungan, larangan nikah syigor yaitu ungkapan seperti kawinkan saya dengan putrimu atau saudara perempuanmu, nanti kamu akan saya nikahkan dengan putriku atau saudara perempuanku, karena hal ini seperti barteran antara dua orang. Hal ini merupakan kedholiman dan diharamkan. Larangan nikah mut'ah ( nikah kontrak ) yaitu nikah dengan kesepakatan kedua belah fihak dan berakhir dengan berakhirnya kesepakatan tersebut. Larangan mendatangi wanita dalam kondisi haid, dibolehkan mendatanginya ketika sudah bersuci, begitu juga dilarang mendatangi lewat dubur, larangan meminang pinangan saudaranya sampai dia membiarkannya atau memberi izin kepadanya, larangan mengawinkan janda kecuali dengan meminta pertimbangan dahulu darinya dan larangan mengawinkan perawan kecuali meminta izin dahulu kepadanya, larangan memberikan ucapan selamat " Birrifa' wal banin ( selamat mendapatkan anak laki-laki ) " karena kebiasaan orang jahiliyah, karena orang jahiliyah dahulu tidak suka terhadap wanita, larangan wanita yang telah dicerai menyembunyikan kandungannya, larangan istri berbicara dengan suami yang jorok, larangan wanita merusak suami orang lain, larangan mempermainkan kata-kata talak / cerai, larangan permintaan wanita terhadap laki-laki untuk menceraikan istrinya, seperti permintaan wanita untuk menceraikan istri laki-laki agar dia bisa menikah dengannya. Larangan wanita berinfak / shodaqah dari uang suaminya kecuali dengan izin suaminya, larangan pisah ranjang dengan suaminya kecuali ada udzur syar'I, kalau tidak ada alasan syar'i maka malaikat akan melaknatnya. Larangan anak mengawini ibu dari bapaknya, melarang laki-laki mendatangi istri yang hamil bukan dari hasil hubungannya, larangan suami melakukan azl ( mengeluarkan mani di luar ) terhadap istrinya yang merdeka kecuali atas kesepakatan darinya, larangan mengetuk pintu rumah malam hari sampai membuat kaget istri, kecuali kalau kedatangannya sudah diberi tahu, maka hal tersebut tidak mengapa, larangan suami mengambil mahar istrinya tanpa kerelaan darinya, larangan menyakiti istrinya agar dia bisa menebus dengan harta.

Larangan wanita untuk tabarruj ( keluar rumah dengan berdandan ), larangan khitan wanita yang berlebihan, larangan wanita memasuki salah satu rumah suaminya kecuali dengan seizinnya. Dan cukup izin secara umum dikala tidak berseberangan dengan aturan islam, larangan memisahkan antara anak dengan ibunya, larangan tidak punya rasa cemburu, memandangan kepada wanita asing dan memandangnya terus menerus.

Larangan memakan bangkai, baik karena mati tenggelam, tercekik, disengat atau jatuh dari tempat yang tinggi, makan darah, daging babi, yang disembelih bukan dengan menyebut nama Allah dan yang disembelih untuk berhala.

Larangan memakan binatang jallalah yaitu binatang yang memakan kotoran, begitu juga dilarang meminum susunya. Larangan memakan binatang yang bertaring, bercakar dari burung, dan memakan daging himar piaraan, dilarang menyiksa binatang sedikit demi sedikit sampai mati, memelihara binatang tanpa memberi makanan, larangan menyembelih dengan gigi, kuku, menyembelih dihadapan binatang lainnya atau mengasah alat di depannya.

Dalam masalah pakaian dan perhiasan

Larangan berlebih-lebihan dalam berpakaian, memakai emas bagi laki-laki, melarang memakai pakaian setengah telanjang atau berjalan dengan telanjang, larangan menyingkap betis. Larangan isbal ( memanjangkan pakaian di bawah mata kaki ) dalam berpakaian karena sombong dan memakai baju agar dikenal.

Larangan mengumpat, meremehkan, memanggil dengan panggilan gelar yang buruk, mengguncing, mengadu domba, mengejek orang, berbangga diri dengan kedudukan, mengejek keturunan, larangan mengolok-olok, berkata jorok, begitu juga berbuat kejelekan secara terang-terangan dari ucapan melainkan orang yang didholimi.

Larangan berbohong, dan diantara kebohongan yang besar dalam mimpi seperti membikin kebohongan dalam bermimpi untuk mendapatkan keutamaan, atau mendatangkan keuntungan duniawi atau untuk menakut-nakuti terjadi permusuhan diantara mereka. Larangan merekomendasi untuk dirinya, larangan pembicaraan rahasia, tidak boleh berbicara hanya berduan saja tanpa mengajak orang ketiga, karena hal tersebut membuat kesedihan. Larangan melaknat orang mukmin dan orang yang tidak berhak untuk dilaknat.

Larangan mengolok-olok orang yang telah meninggal dunia, berdoa untuk mati atau mengharap kematian karena kemelaratan yang menimpahnya. Larangan berdoa kejelekan untuk dirinya, anak-anaknya, pembantu dan terhadap hartanya.

Larangan memakan apa yang ada di tangan orang lain, memakan di tengah-tengah makanan, akan tetapi hendaklah dia makan apa yang ada di dekatnya dan ada di sisinya, karena keberkahan makanan itu ada di tengah-tengah makanan. Larangan meminum dengan gelas pecah agar tidak mencederainya, larangan minum dari mulut cendawan dan bernafas di dalamnya. Larangan makan dengan tengkurap, larangan duduk di atas tempat untuk minuman khomer. Larangan meninggalkan api menyala dalam rumah, ketika dia akan tidur. Larangan ketika akan tidur membawa kembang-kembangan. Larangan tidur dengan tengkurap, larangan seseorang bercerita mimpi buruk atau mentafsirkannya, karena hal itu adalah permainan syetan.

Larangan membunuh jiwa tanpa ada alasan yang dibenarkan agama, larangan membunuh anak-anak karena takut kemiskinan, larangan bunuh diri, larangan berbuat zina, homoseksual, minuman arak ( khomr ) baik juicenya atau membawa dan menjualkannya. Larangan mencari keredhoan manusia dengan kemurkaan Allah.  Larangan membentak kedua orang tua dan ucapan “ AH “ kepada keduanya. Larangan menyandarkan ( memamggil ) anak kepada selain orang tuanya. Larangan menyiksa dengan api atau membakar orang yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia dengan menggunakan api. Larangan memutilasi mayit. Larangan membantu dalam kebatilan dan bekerja sama dalam dosa dan permusuhan. Larangan mematuhi seseorang dalam bermaksiat kepada Allah. Larangan bersumpa palsu, sumpah main-main, larangan mendengarkan permbicaraan orang lain tanpa seizinnya. Larangan melihat aurot, mengaku apa yang bukan miliknya, memakan dengan kenyang apa yang tidak diberikan kepadanya, dan larangan ingin cepat mendapatkan pujian apa yang dia tidak lakukan. Larangan mengintai rumah orang lain tanpa seizinnya. Larangan boros, foya-foya, sumpah yang mengandung dosa, mengintai dan berburuk sangka kepada orang-orang sholeh laki-laki dan perempuan. Larangan saling mendengki, saling mencela dan saling membuat maker. Larangan condong pada kebatilan, sombong, berbangga diri, besar kepala, dan bangga dengan kesombongan. Larangan seorang muslim mengambil shadaqahnya kemballi meskipun hanya sedikit.

Larangan menjanjikan upah pada pegawai sementara dia tidak menepati janjinya. Larangan tidak berlaku adil terhadap anak-anaknya, larangan memberikan wasiat seluruh hartanya sampai ahli warisnya miskin, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan kecuali sepertiga hartanya. Larangan berbuat jelek terhadap tetangga, berbuat kemudhorotan dalam berwasiat, mengucilkan dan tidak tegur sapa terhadap sesama muslim lebih dari tiga hari tanpa ada alasan syar’i. larangan khodf yaitu melempar batu kecil diantara jemarinya, karena bisa mengenai mata atau melukai gigi, larangan berwasiat kepada ahli waris, karena Allah telah memberikan kepadanya hak-hak warisan. Larangan menyakiti tetangga, menunjuk-nunjuk dengan senjata, membiarkan pedang terhunus khawatir mencederai orang, larangan memisah diantara dua orang kecuali dengan izinnya, larangan menolak hadiah jikalau tidak ada udzur syar’I, larangan boros dan bermewah-mewahan, larangan memberikan harta kepada orang yang masih bodoh ( idiot ). Larangan mengharap terhadap kelebihan antara satu dengan yang lainnya terhadap apa yang telah Allah berikan kepadanya baik laki-laki maupun perempuan. Larangan membatalkan shodaqoh dengan menyebut-nyebut dan melukai perasaannya. Larangan menyembunyikan persaksian, larangan menghardik anak yatim dan peminta-minta.

Larangan berobat dengan obat jelek ( haram ), karena Allah tidak memberikan kesembuhan pada umat ini dengan sesuatu yang diharamkan. Larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam perang. Larangan membangga satu dengan yang lainnya. Larangan tidak menepati janji, khianat terhadap amanat, meminta-minta tanpa ada keperluan, larangan menakut-nakuti orang lain atau mengambil barangnya baik bergurau atau sungguhan. Larangan mengambil lagi permberian atau hibahnya kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. Larangan mengobati tanpa punya pengalaman. Larangan membunuh semut, lebah dan burung hud hud. Larangan laki-laki melihat aurat laki-laki atau perempuan melihat aurat perempuan. Duduk diantara dua orang kecuali dengan izinnya, larangan memberikan salam hanya kepada orang yang dikenalnya saja, akan tetapi seharusnya memberikan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Larangan bersumpah yang menghalanginya untuk berbuat kebaikan, akan tetapi dia harus melakukan kebaikan dan membayar tebusan ( kafarah ) terhadap sumpahnya. Larangan memutuskan perselisihan diantara dua fihak dalam kondisi marah atau memutuskan perkara tanpa mendengarkan dari salah satu fihak. Larangan melewati pasar sambil membawa alat yang bisa mencederai orang-orang, seperti membawa peralatan tajam dalam kondisi terbuka. Larangan menyuruh orang lain untuk berdiri kemudian dia duduk di tempatnya, dan larangan menyuruh orang untuk berdiri ketika bersama temannya kecuali meminta izin terlebih dahulu.

Dan perintah atau larangan yang lainnya, yang mana bisa membahagiakan kita dan membahagiakan semua orang. Apakah anda telah mengetahuinya agama lain seindah agama ini wahai penanya ??

Coba ulangi jawaban ini dan tanyakan pada diri anda sendiri : “ Sungguh merugi ketika anda tidak termasuk salah satu dari pengikut agama ini ?? “.Allah berfirman :

( وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنْ الْخَاسِرِينَ ) سورة آل عمران/85

 “ Barangsiapa yang mencari selain agama islam sebagai agama, maka ( Allah ) tidak akan menerimanya dan di akhirat termasuk golongan orang-orang yang merugi “ Ali Imron : 85

Terakhir kali, kami mengharap kepada anda dan kepada semua orang yang membaca jawaban ini, agar mendapatkan taufiq untuk mengikuti jalan yang benar. Semoga Allah menjaga kami dan anda semua dari segala kejelekan.

Syekh Muhammad Sholeh Munajid

 

Previous article Next article
Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day