Search
Jika Keluarganya Telah Berkurban Untuknya, Apakah Dia Harus Berkurban Lagi?
Alhamdulillah.
Jamaah haji tidak diwajibkan berkurban dan tidak disyariatkan harus disembelih di Mekah. Akan tetapi yang wajib dan disyariatkan baginya adalah: Hadyu. Jika dia melakukan haji tamattu dan qiran, maka wajib baginya menyembelih hadyu. Yaitu sembelihan yang syarat-syaratnya sama dengan syarat sembelihan kurban. Karena dam tamattu dan qiran wajib, maka siapa yang tidak dapat melakukannya, dia harus berpuasa sepuluh hari, 3 hari pada masa haji dan 7 hari jika telah kembali ke negerinya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ (سورة البقرة: 196)
"Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna." (QS. Al-Baqarah: 196)
Adapun jika dia melakukan haji Ifrad, maka dirinya tidak diharuskan menyembelih hadyu, tapi tidak mengapa jika dia ingin menyembelih, (maka hukumnya) sunah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada saat menunaikan haji menyembelih 100 onta. Kesimpulannya, apakah keluarganya telah berkurban untuknya atau tidak, tidak disunahkan baginya untuk melakukan kurban selagi dia akan menunaikan haji.
Kedua:
Seorang jamaah haji, jika dia meninggalkan keluarganya di negerinya, disyariatkan baginya meninggalkan harta yang cukup untuk kebutuhan mereka.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Bagaimana seseorang dapat menggabungkan antara berkurban dan haji, apakah hal itu disyariatkan?"
Jawab:
Jamaah haji tidak berkurban, akan tetapi hendaknya dia menyembelih hadyu. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak berkurban pada haji Wada, akan tetapi dia hanya menyembelih hadyu. Akan tetapi jika misalnya seorang jamaah haji pergi seorang diri, sedangkan keluarganya tinggal di negerinya, lalu dia meninggalkan harta untuk membeli hewan kurban agar keluarganya dapat berkurban. Maka dengan demikian, dia menyembelih hadyu dan keluarganya berkurban. Karena kurban disyariatkan di kota-kota lain (selain Mekah). Adapun di Mekah yang disyariatkan adalah hadyu."
(Al-Liqa Asy-Syahri)
Wallahua'lam.