Search
Adab Berpakaian
Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya. Ketokohan profil ini tidak diragukan lagi. Ia sangat meyakinkan, reputasinya tak perlu dipertanyakan. Banyak ayat Al-Qur`an yang membicarakan keutamaan beliau, baik secara pribadi maupun dalam konteks umum.
Pakaian merupakan salah satu nikmat terbesar yang di anugerahkan kepada para hamba, diantara sekian banyak nikmat Allah Shuhanahu wa ta’alla yang ada. Yang berfungsi sebagai alat untuk menutup aurat, menahan tubuh dari panas dan dingin serta penangkal kerusakan lainnya. Dan telah datang penjelasan didalam dalil-dalil syar'iyah yang menerangkan tentang hukum-hukum berpakain secara rinci dan jelas, disamping itu, syari'at juga telah menjelaskan batasan wajib ukuran berpakaian yang dikatakan telah menutupi aurat. Juga menjelaskan mana saja perkara yang sunah maupun haram, makruh dan mubah dalam berpakaian, baik dari segi jenis, batasan maupun ukurannya.
Dan para ulama kita telah menyebutkan adab dan etika berpakaian dalam buku-buku mereka yang disertai dengan dalil yang membikin hati semakin tentram. Dan diantara adab dan etika tersebut ialah:
1. Wajib menutup Aurat.
Dan yang dimaksud dengan aurat ialah anggota tubuh yang wajib ditutupi, yang mana pemiliknya akan merasa malu bila tersingkap atau terbuka. Dalilnya adalah firman Allah tabaraka wa ta'ala:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ ٢٦﴾ [الأعراف: 26 ]
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan". (QS al-A'raaf: 26).
Dengan ayat ini, maka menutup aurat dengan pakaian adalah perkara wajib. Sedangkan batasan aurat bagi laki-laki dewasa ialah mulai dari pusar sampa lutut. Berdasarkan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad didalam musnadnya dari Jarhad radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah lewat di hadapannya dan ketika itu pahanya terbuka, maka Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا جَرْهَدُ! غَطِّ فَخِذَكَ, فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ » [أخرجه أحمد]
"Wahai Jarhad! Tutupi pahamu, sesungguhnya paha termasuk aurat". HR Ahmad 25/280 no: 15932.
Demikian pula diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'laq (tanpa disertai sanda), Imam Malik dan juga Tirmidzi, dengan sanad hasan karena terkumpul banyak penguat.
Imam Bukhari berkomentar seusai menyebutkan perbedaan pendapat tentang masalah ini, "Haditsnya Jarhad lebih kuat". [1] Adapun aurat bagi perempuan, maka dalam hal ini telah datang penjelasan dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « المرأة عورة » [أخرجه الترمذي]
"Wanita adalah aurat". HR at-Tirmidzi no: 1173. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam al-Misykah 2/933 no: 3109.
Dan telah lewat penjelasan secara rinci yang berkaitan tentang pakaian wanita.