Search
Hukum Orang Islam Makan Bersama Orang Kafir
Al-Hamdulillah. Makan bersama orang kafir tidaklah haram, kalau memang dibutuhkan atau ada kemaslahatan menurut syariat. Namun jangan menjadikan mereka sebagai sahabat sehingga sering makan bersama mereka tanpa sebab yang disyariatkan atau kemaslahatan menurut syarait. Jangan pula bersikap akrab dengan mereka dan tertawa-tawa bersama mereka. Tapi kalau diperlukan, seperti makan bersama tamu untuk menunjukkan kebenaran kepada mereka atau untuk menunjukkan jalan Allah kepada mereka atau karena sebab-sebab lain, maka boleh saja. Dihalalkannya makanan Ahli Kitab kepada kita tidak berarti boleh menjadikan mereka sebagai sahabat dan teman-teman duduk. Juga tidak menunjukkan dibolehkannya makan-minum bersama mereka tanpa keperluan tertentu atau tanpa kemaslahatan yang disyariatkan. Wallahu Waliyyut Taufik.