Search
UMRAH PADA BULAN RAJAB
Alhamdulillah.
Pertama:
Sepengetahuan kami, tidak ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaih wa sallam tentang keutamaan khusus berumrah pada bulan Rajab atau anjuran (melaksanakannya). Yang ada ketetapannya adalah keutamaan (berumrah) khusus pada bulan Ramadhan dan di bulan-bulan Haji yaitu Syawwal, Dzulqaidah dan Dzulhijjah.
Tidak ada riwayat bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam menunaikan umrah pada bulan Rajab, bahkan Aisyah mengingkarinya dengan mengatakan: “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah umrah pada bulan Rajab.” (HR. Bukhari, 1776 dan Muslim, 1255)
Kedua:
Di antara bid’ah dalam agama adalah apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengkhususkan umrah di bulan Rajab. Karena orang yang telah terkena kewajiban tidak diperkenankan mengkhsususkan ibadah pada waktu tertentu kecuali ada ajarannya dari agama.
Ibnu Al-Atthar, murid Imam Nawawi rahimahumallah berkata: “Di antara riwayat yang sampai kepadaku dari penduduk Mekkah, semoga Allah menambahi kemuliaan, adalah kebiasaan memperbanyak umrah di bulan Rajab. Hal Ini tidak aku ketahui asalnya. Yang ada adalah hadits bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Umroh di bulan Ramadhan (pahalanya) setara dengan haji.”
Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata dalam fatwanya, 6/131: ”Adapun mengkhususkan beberapa hari di bulan Rajab dengan berziarah (umrah) dan lainnya, hal itu tidak ada dasarnya. Sebagaimana telah dinyatakan oleh Abu Syamah dalam kitab Al-Bida’ wal Hawadits bahwa tidak boleh mengkhususkan ibadah pada waktu yang dikhusukan oleh agama. Karena tidak ada keistimewaan antara satu waktu apa saja dibanding waktu lainnya kecuali apa yang telah ditetapkan keutamaannya dalam, baik cabang di antara ibadah atau keutamaan semua amalan kebaikan di dalamnya dibandingkan di (bulan-bulan) lain. Oleh karena itu para ulama mengingkari pengkhususan bulan Rajab dengan memperbanyak umrah di dalamnya.”
Akan tetapi kalau seseorang pergi umrah di bulan Rajab tanpa ada keyakinan adanya keutamaan tertentu, tetapi sekedar bertepatan atau karena ada keluangan waktu untuk melaksanakannya , maka hal itu tidak mengapa.