1. Articles
  2. Makalah
  3. Perceraian dan Hukumnya

Perceraian dan Hukumnya

Auther : Saifudin Zuhri
Under category : Makalah
3677 2013/01/17 2024/10/09

Perceraian dan Hukumnya

Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ShalAllahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.

Khutbah Pertama:

الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ اْلمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ بَيَّنَ لِعِبَادِهِ الْحَلاَلَ وَالْحَرَامَ لِيَسِيْرُوْا عَلَى حَسَبِ مَا شَرَعَ لَهُمْ وَكَانَ اللهُ سَمِيْعًا بَصِيْرًا وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَه لاَ شَرِيْكَ لَه شَهَادَةً نَرْجُوْ بِهَا النَّجَاةَ حِيْنَ لاَ يَجِدُ الظَّالِمُوْنَ وَلِيًّا وَلاَ نَصِيْرًا وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُرْسَلُ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِه وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا أَمَّا بَعْدُ: أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى وَاذْكُرُوْهُ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لَهُ وَلاَ تَكْفُرُوْهُ

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, Segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla yang telah menjadikan bagi hamba-hamba -Nya pasangan dan teman hidup berupa istri-istri, serta menjadikan dari mereka keturunan. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah Shubhanahu wa ta’alla semata, serta bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah Shubhanahu wa ta’alla curahkan kepada junjungan kita, Nabi yang paling mulia, Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa mengikuti petunjuknya.

Hadirin rahimakumullah,

Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dan bersyukur kepada -Nya atas nikmat-nikmat -Nya yang begitu banyak serta tidak terhitung jumlah dan bilangannya. Di antaranya adalah apa yang telah diperintahkan dan dijadikan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla sebagai jalan para nabi dan rasul, yaitu ikatan yang menghubungkan antara seorang laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah.

Jama’ah jum’ah rahimakumullah, Sesungguhnya terjalinnya hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui pernikahan yang sesuai dengan syariat, serta terbentuknya ikatan kekeluargaan, adalah salah satu nikmat Allah Shubhanahu wa ta’alla yang sangat besar kepada hamba-hamba -Nya. Allah Shubhanahu wa ta’alla telah menetapkan adanya manfaat dan hikmah yang begitu besar dan banyak dari disyariatkannya pernikahan. Di antaranya apa yang Allah Shubhanahu wa ta’alla sebutkan dalam firman-Nya:

قال الله تعالى: ﴿ وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١ ﴾ [الروم : 21]   

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan -Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian merasa tenteram kepadanya, dan Allah jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (ar-Ruum: 21)

Hadirin rahimakumullah, Dari ayat tersebut, kita memahami bahwa di antara faedah dan maksud disyariatkannya pernikahan adalah diperolehnya kebahagiaan dan ketenteraman serta hubungan kasih sayang di antara suami dan istri. Hal ini karena pernikahan adalah sebuah hubungan kerjasama dan tolong-menolong dalam kebaikan antara suami dan istri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Suami mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya, sedangkan istri mengurusi urusan rumah tangganya. Akhirnya, terciptalah sebuah bentuk kasih sayang yang tidak didapatkan jenis kasih sayang tersebut pada ikatan yang lainnya.

Hadirin rahimakumullah, Di dalam ayat lainnya, Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:

قال الله تعالى: ﴿ وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢ ﴾ [النور: 32] 

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang layak (menikah) dari budak-budak kalian yang lelaki dan budak-budak kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia -Nya dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (an-Nur: 32).

Di dalam ayat ini, Allah Shubhanahu wa ta’alla menyebutkan hikmah lainnya dari pernikahan, yaitu dengan keutamaan -Nya, Allah Shubhanahu wa ta’alla akan memenuhi serta mencukupi kebutuhan suami istri. Maka, hal ini semestinya mendorong seseorang untuk menikah dan tidak menjadikan kemiskinan dirinya sebagai penghalang untuk menikah. Selama seseorang mau berusaha memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, maka Allah Shubhanahu wa ta’alla dengan karunia   -Nya akan mencukupi kebutuhan mereka.

Hadirin rahimakumullah, di antara hikmah lainnya dari pernikahan adalah munculnya generasi baru dengan lahirnya anak-anak yang akan menjadi penyejuk hati bagi kedua orang tuanya. Hal ini sebagaimana doa yang disebutkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam firman-Nya:

قال الله تعالى: ﴿ وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنٖ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا ٧٤ ﴾ [ الفرقان: 74] 

Dan orang-orang yang berkata, “Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati (kami).” (al-Furqan: 74)

Jamaah jum’ah rahimakumullah, Termasuk hikmah dari menikah adalah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alihi wa sallam dalam sabdanya:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ » [ متفق عليه ]

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah maka menikahlah karena sesungguhnya menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Di dalam hadits ini, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alihi wa sallam memberitakan hikmah pernikahan, yaitu menjadi sarana untuk menjaga seseorang dari berbuat zina dan yang semisalnya. Sungguh, betapa besarnya hikmah ini, terlebih di saat faktor-faktor yang akan menyeret pada perbuatan zina begitu besar, seperti yang terjadi di masa sekarang ini. Di saat campur baur antara laki-laki dan wanita terjadi di mana-mana. Begitu pula banyaknya wanita yang tidak malu untuk keluar dari rumahnya dengan wewangian dan busana yang menampakkan auratnya dan yang semisalnya, maka menikah adalah salah satu solusi untuk menjaga pribadi dan masyarakat agar tidak terjatuh pada perbuatan yang sangat nista ini.

Hadirin jamaah jum’ah rahimakumullah, Masih banyak lagi hikmah lainnya dari disyariatkannya menikah. Oleh karena itu, Allah Shubhanahu wa ta’alla menginginkan agar suami istri menjaga hubungan pernikahan yang telah dijalin oleh keduanya serta melarang dari melakukan tindakan dan perbuatan yang akan merusak atau mengakibatkan putusnya hubungan pernikahan mereka. Bahkan, Allah Shubhanahu wa ta’alla memerintahkan kepada suami istri untuk saling bersikap baik dan bersabar, lebih-lebih bagi suami, meskipun ada kekurangan yang tidak disukai pada istrinya. Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:

قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡر َهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩ ﴾ [ النساء: 19] 

“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) dengan baik. Apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (an-Nisa: 19)

Hadirin rahimakumullah, Ketika terjadi permasalahan antara suami istri, seperti apabila seorang suami mendapati istrinya tidak mau menjalankan kewajiban dalam memenuhi hak suaminya, maka Allah Shubhanahu wa ta’alla memerintahkan agar suami menyelesaikan permasalahan tersebut dengan hikmah dan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan -Nya. Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:

قال الله تعالى: ﴿ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤ ﴾ [ النساء : 34]

“Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka! Kemudian jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (an-Nisa: 34)

Hadirin rahimakumullah, Dari ayat tersebut, kita mengetahui, apabila seorang suami mendapati istrinya tidak mau menjalankan kewajiban yang harus ditunaikan terhadap suaminya, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah menasihati istrinya. Yaitu dengan mengingatkan apa yang telah Allah Shubhanahu wa ta’alla wajibkan bagi setiap istri terhadap suaminya dan bagaimana ancaman Allah Shubhanahu wa ta’alla terhadap istri yang menyelisihi kewajiban tersebut. Lalu, apabila nasihat tersebut tidak diindahkan dan tidak mengubah keadaan istrinya, maka langkah berikutnya adalah menjauhinya di atas ranjang. Kemudian, jika hal ini juga tidak mengubah keadaan istrinya, maka langkah berikutnya adalah dengan memberikan hukuman yang lebih keras lagi yaitu memukulnya namun dengan pukulan yang tidak terlalu keras. Dari tahapan-tahapan tersebut kita mengetahui bahwa Allah Shubhanahu wa ta’alla tidaklah menjadikan perceraian sebagai tahapan pertama dan cara yang paling utama. Sehingga semestinya seorang suami tidak bermudah-mudah mengucapkan kata cerai kepada istrinya. Demikian, mudah-mudahan apa yang kita sampaikan bisa menjadi peringatan dan bermanfaat bagi semuanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Khutbah Kedua

 

الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَه لاَ شَرِيْكَ لَه وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُه ورَسُوْلُه أَفْضَلُ الْبَرِيَّةِ وَأَزْكَاهَا صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا أَمَّا بَعْدُ

 

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, ketahuilah, bahwa Allah Shubhanahu wa ta’alla telah menetapkan batas-batas syariat -Nya, maka janganlah kita melanggarnya. Pelajarilah hukum-hukum dan batas-batas syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla agar kita mendapatkan keridhaan -Nya dan hikmah-hikmah yang telah ditetapkan -Nya.

Hadirin rahimakumullah, Karena besarnya kedudukan akad nikah dalam syariat Islam, Allah Shubhanahu wa ta’alla telah menetapkan batas-batas yang harus diperhatikan ketika hendak keluar dari ikatan pernikahan. Di antaranya, tahapan-tahapan yang dilakukan oleh suami ketika mendapatkan istrinya tidak mau menjalankan kewajiban adalah tanpa melibatkan orang ketiga, baik dari keluarganya maupun keluarga istrinya. Adapun apabila perselisihan terus terjadi dan persengketaan tidak bisa dihilangkan dengan tahapan-tahapan tersebut, Allah Shubhanahu wa ta’alla memerintahkan untuk melibatkan orang ketiga sebagai wakil dari pihak istri serta dari pihak suami untuk membantu menyelesaikan persengketaan tersebut. Orang yang mewakili pihak suami dan pihak istri ini kemudian bertemu untuk mempelajari permasalahan yang dihadapi oleh suami istri tersebut dan mencari jalan keluarnya. Namun, apabila dipandang berlangsungnya hubungan pernikahan keduanya justru akan merugikan keduanya atau salah satunya tanpa ada kebaikan bagi keduanya, barulah disyariatkan perceraian yang memisahkan hubungan suami istri tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam firman -Nya:

قال الله تعالى: ﴿ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا ٣٥ ﴾ [ النساء : 35] 

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim (yang menjadi pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim (yang menjadi pendamai) dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (an-Nisa: 35).

Hadirin rahimakumullah, Perceraian adalah langkah terakhir dalam menyelesaikan persengketaan yang muncul dalam hubungan suami istri. Dengan perceraian ini, diharapkan seorang laki-laki nantinya akan mendapatkan istri yang akan menjadi penyejuk hatinya. Begitu pula, seorang wanita akan memperoleh suami yang bisa membimbingnya dan memenuhi kebutuhannya.

Hadirin rahimakumullah, Di antara batas syariat yang telah ditetapkan adalah bahwa ketika seorang laki-laki hendak mencerai istrinya, ia haruslah bersabar dan tidak terburu-buru mengucapkannya. Begitu pula seorang istri, tidak sepantasnya bermudah-mudah meminta cerai kepada suaminya. Ingatlah, pernikahan adalah ikatan yang mulia. Perceraian yang dilakukan dengan seenaknya adalah perkara yang dibenci oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla. Maka dari itu, seorang suami harus berhati-hati ketika hendak memutuskan perceraian karena permasalahan dan keadaan itu bisa berubah. Sementara itu, hati juga bisa berbolak-balik sesuai dengan ketetapan Allah Shubhanahu wa ta’alla. Kebencian seseorang kepada orang lain bisa berubah menjadi kecintaan kepadanya.

Jama’ah jum’ah rahimakumullah, Apabila seorang suami tidak memiliki pilihan lain selain mencerai istrinya, dia harus mencerainya dengan cara yang syar’i. Tidak boleh baginya untuk mencerai istrinya dalam keadaan sedang datang bulan atau haid. Tidak boleh pula mencerainya ketika istrinya dalam keadaan suci namun telah digauli. Begitu pula, tidak boleh bagi suami untuk mencerai istrinya dengan tiga kali cerai (talak tiga) dalam satu ucapan.

Kemudian, apabila telah diputuskan cerai untuk yang pertama kali atau disebut dengan talak satu, maka seorang wanita harus tetap tinggal di rumah suaminya. Bahkan, dia masih diperbolehkan untuk berhias dan berbicara dengannya, karena dengan cerai yang pertama dan belum keluar dari masa iddahnya, kedudukannya masih sebagai istri. Suaminya masih ada kesempatan untuk kembali kepadanya (rujuk).
Akhirnya, marilah kita berusaha untuk mengikuti syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla dengan tidak bermudah-mudah mengucapkan kalimat cerai yang akan menyebabkan putusnya ikatan yang mulia. Mudah-mudahan Allah Shubhanahu wa ta’alla senantiasa menunjuki kita kepada jalan yang diridhai -Nya.

Catatan Kaki:

Kami tidak mencantumkan doa pada rubrik “Khutbah Jumat” agar khatib yang ingin membaca doa memilih doa yang sesuai dengan keadaan masing-masing.


 

 

 

 

Previous article Next article

Articles in the same category

Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day