Search
Pembagian Daging Kurban
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk ikut memakan daging sembelihannya, menghadiahkan sebagiannya kepada kerabat dan tetangga serta bersedekah kepada orang-orang fakir.
Allah berfirman:
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
(QS. Al-Haj: 28)
Allah juga berfirman:
Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. Al-Haj: 36)
Sebagian salaf menyukai membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarganya, sepertiga lagi diberikan sebagai hadiah untuk orang-orang kaya, dan sepertiga sisanya untuk bersedekah kepada kaum fakir. Dan tidak boleh bagi pemotong hewan diberi daging korban sebagai upah .