1. Articles
  2. fatwa
  3. Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya

Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya

Under category : fatwa
2159 2013/04/04 2024/11/04
Article translated to : Français

Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?

Alhamdulillah, benar! Ia berkewajiban mengembalikannya. Wallahu a'lam.
Dinukil dari fatwa Imam An-Nawawi hal 144.
Previous article Next article

Articles in the same category

Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day