1. Articles
  2. fatwa
  3. Tanda Suci dari Haidh

Tanda Suci dari Haidh

Auther : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Under category : fatwa
2058 2013/01/19 2024/11/17

Tanda Suci Dari Haidh

Pertanyaan: Kebiasaan bulanan saya (haidh) berkisar antara tujuh hingga delapan hari, dan terkadang di hari ke tujuh saya tidak melihat darah dan tidak melihat tanda suci, maka apakah hukumnya dari sisi shalat, puasa dan jima’?

Jawaban:  Janganlah engkau terburu-buru sehingga engkau melihat warna putih yang diketahui wanita, yang merupakan tanda suci. Berhenti darah tidak berarti sudah bersih dan sesungguhnya hal itu bisa diketahui dengan  melihat tanda suci dan berhentinya masa haidh.

 

 

 

 

 

Next article

Articles in the same category

Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day