Search
FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH TENTANG HARI RAYA YANG BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT
Alhamdulillah
Dalam masalah ini ada beberapa hadits yang sampai kepada Nabi (marfu’) dan atsar (berita) yang sampai kepada shahabat (mauquf), diantaranya:
1. Hadits Zaid bin Arqam radhiallahu anhu bahwa Muawiyah bin Abu Sofyan radhiallahu anhu bertanya kepadanya: “Apakah anda menyaksikan bersama Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dua hari raya bertemu dalam satu hari?" Beliau menjawab: "Ya" Beliau (Muawiyah) berkata: "Apa yang dilakukannya?" Beliau berkata: “Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat Id kemudian memberikan dispensasi (keringanan) dalam shala Jum'at. Kemudian beliau bersabda: “Barangsiapa yang ingin shalat (Jum'at) dipersilahkan menunaikannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah Ad-Darimy dan Hakim dalam kitab ‘Mustadrak’ dan beliau berkomentar, hadits ini sanadnya shahih tapi tidak dikeluarkan oleh (Bukhari Muslim). Hadits ini didukung oleh riwayat dengan syarat Muslim serta disetujui oleh Ad-Dzahabi. An-nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, "Sanadnya bagus."
2. Penguat yang dimaksud adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون (رواه الحاكم كما تقدم، ورواه أبو داود وابن ماجه وابن الجارود والبيهقي وغيرهم)
“Telah berkumpul dua hari raya pada hari yang kalian alami ini. Maka barangsiapa yang suka, dia tidak perlu shalat Jum'at, sedangkan kami tetap akan melaksanakan shalat Jum'at.” (HR. Hakim sebagaimana tadi, diriwayatkan juga oleh Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Jarud, Baihaqi dan lainnya)
3. Hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, " Pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam pernah berkumpul dua hari raya, kemudian beliau shalat bersama orang-orang kemudian beliau bersabda: “Barangsiapa yang ingin datang shalat Jum'at, dipersilahkan untuk menghadirinya. Dan barangsiapa yang ingin tidak menghadiri Jum'at, dipersilahkan untuk tidak menghadirinya.” (HR. Ibnu Majah dan Thabrani dalam Kitab Mu’jamul Kabir dengan redaksi: “Telah berkumpul dua hari raya pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam; Hari Raya Idul Fitri dan hari Jum'at. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam shalat Idul Fitri bersama mereka. Kemudian beliau menghadapkan wajahnya kepada mereka dan bersabda:
يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع
“Wahai manusia, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala. Dan sesungguhnya kami akan melakukan shalat Jum'at. Barangsiapa yang ingin menunaikan shalat Jum'at, maka tunaikanlah shalat Juma'at bersama kami, dan barangsiapa yang ingin pulang ke keluarganya, maka pulanglah."
4. Hadits Ibnu Abbas radhiallahu ahuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
اجتمع عيدان في يومكم هذا فمن شاء أجزأه من الجمعة ، وإنا مجمعون إن شاء الله ( ابن ماجه، وقال البوصيري: إسناده صحيح ورجاله ثقات)
“Hari ini, kalian menyaksikan berkumpulnya dua hari. Maka ingin, dia boleh tidak shalat Jum'at, sedangkan kami akan menunaikan shalat Jum'at insyaallah."
5. Dan hadits mursal (tidak menyebutkan nama shahabat) Zakwan bin Sholeh, dia berkata, "Pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah berkumpul dua hari raya hari Jum'at dan hari raya Id. Kemudian Beliau shalat dan berdiri berbicara dihadapan orang-orang dan berkata: “Sungguh kalian telah mendapatkan zikir dan kebaikan dan kami akan menunaikan shalat Id dan Jum'at. Barangsiapa yang ingin duduk –yakin di rumahnya- maka duduklah. Dan barangsiapa yang ingin shalat Jum'at, maka shalatlah Jum'at." (HR. Baihaqi dalam sunan Al-Kubra)
6. Dan dari Atha bin Abi Rabah, dia berkata, Ibnu Zubair shalat bersama kami pada hari Id di hari Jum'at di permulaan siang. Kemudian kami pergi untuk shalat Jum'at, (akan tetapi Ibnu Zubair) tidak keluar kepada kami. Maka kami shalat sendiri-sendiri. Pada waktu itu Ibnu Abbas sedang berada di Thaif. Ketika beliau datang, kami ceritakan hal itu kepadanya, dan beliau berkata: “Perbuatannya sesuai sunnah.” (HR. Abu Dawud. Dan dikeluarkan oleh Ibnu Huzaimah dengan redaksi lain ditambah diakhirnya. Ibnu Zubair berkata: “Saya melihat Umar bin Khottab ketika dua hari raya berkumpul melakukan seperti ini."
7. Dalam shahih Bukhari rahimahullah ta’ala dan Muwato Imam Malik rahimahullah dari Abu Ubaid maula Ibnu Azhar. Abu Ubaid berkata: “Saya menyaksikan dua hari raya bersama Utsman bin Affan. Hal itu terjadi pada hari Jum'at. Kemudian beliau shalat sebelum berkhutbah, lalu beliau khutbah dan berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya hari ini berkumpul dua hari raya pada kalian. Maka barangsiapa yang ingin menunggu shalat Jum'at dari penduduk Awali, maka dipersilahkan untuk menunggu. Dan barangsiapa yang ingin pulang, maka sungguh saya telah mengizinkannya. "
8. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu ketika dua hari raya berkumpul dalam satu hari beliau berkata: “Barangsiapa yang ingin menunaikan shalat Jum'at, maka tunaikanlah. Dan barangsiapa yang ingin duduk (tidak menunaikan shalat Jum'at), maka duduklah." Sofyan berkata, maksudnya duduk di rumahnya." (HR. Abdur Razzaq di dalam Mushonnaf. Ada juga redaksi yang semisal itu dalam Mushanaf Ibnu Abi Syaibah)
Dari hadits-hadits yang sampai kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, dan atsar (berita) mauquf sampai ke para shahabat radhiallahu anhum dan dari apa yang telah ditetapkan oleh mayoritas ulama dalam masalah fiqih, maka Al-Lajnah (lembaga ini) menjelaskan hukum-hukum berikut ini:
1. Barangsiapa yang hadir dalam shalat Id, maka dia diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak menghadiri shalat Jum'at. Maka dia hanya shalat Zuhur pada waktu Zuhur. Kalau dia melakukan shalat Jum'at bersama orang-orang, maka hal itu lebih baik.
2. Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Id, maka tidak termasuk yang mendapatkan dispensasi (keringanan). Oleh karena itu, kewajiban Jum'at tidak gugur atasnya. Maka dia harus bersegera menunaikan shalat Jum'at. Kalau sekiranya (yang hadir) tidak memenuhi bilangan untuk melakukan shalat Jum'at, maka dia shalat Zuhur.
3. Imam masjid diharuskan mendirikan shalat Jum'at pada hari itu, agar orang yang ingin melakukannya dapat hadir. Begitu juga orang yang tidak hadir shalat Id (dapat mengikutinya). Kalau bilangan yang hadir memenuhi untuk melakukan shalat Jum'at, kalau tidak memenuhi bilangannya, maka dia shalat Zuhur.
4. Barangsiapa yang menghadiri shalat Id dan mendapatkan keringanan tidak menghadiri shalat Jum'at, maka dia harus shalat zuhur ketika waktu zuhur telah masuk.
5. Tidak disyariatkan azan pada waktu seperti ini kecuali di masjid yang akan ditunaikan shalat Jum'at. Maka tidak diperkenankan azan untuk shalat Zuhur pada hari itu.
6. Pendapat yang mengatakan bahwa orang yang menghadiri shalat Id, maka gugur baginya shalat Jum'at dan shalat Zuhur pada hari itu adalah pendapat yang tidak benar. Oleh karena itu para ulama menjauhinya dan mereka menghukumi bahwa pendapat ini keliru dan asing. Karena menyalahi sunnah dan menggugurkan kewajiban diantara kewajiban agama tanpa ada dalil. Boleh jadi orang yang mengatakan dalam masalah ini, belum sampai kepadanya hadits dan atsar (berita) yang (menjelaskan) bahwa orang yang hadir shalat Id mendapatkan keringanan tidak menghadiri shalat Jum'at, namun dia tetap diwajibkan menunaikan shalat Zuhur.
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Mumammad sallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts AL-Ilmiyah Wal Ifta (Lembaga Independen Untuk Riset Keilmuan dan Fatwa)
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syekh, Syekh Abdullah bin Abdurrahman AL-Godyan, Syekh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, Syekh Sholeh bin Fauzan AL-Fauzan.