Search
Mutiara Keindahan Islam- 7
Sehingga tiap kali kamu merenungi masalah yang berkaitan dengan ini, maka dirimu akan menemukan ada begitu banyak kebaikan yang di hasilkan serta ada begitu banyak pintu kejelekan yang berhasil di tutupnya. Engkau juga akan menemukan di dalamnya ada keuntungan yang besar baik secara umum mau pun individu, dimana mereka saling menyayangi, hubungan yang rukun, semua itu membuktikan pada dirimu bahwa syari'at ini sudah cukup menjamin untuk bisa meraih kebahagian dunia dan akhirat. Engkau akan mendapati pula kalau hak-hak ini bisa berjalan bersama mengiringi waktu dan tempat, keadaan dan adat kebiasaan, semuanya mendatangkan kemaslahatan. Karena di dalamnya terbukti menghasilkan kehidupan yang senang bergotong royong, saling menolong dalam urusan dunia mau pun agama yang menghapus rasa individual, dan menghilangkan sikap saling bermusuhan dan pertengkaran. Ini semua di ketahui setelah adanya penelitian pada sumber hukum yang asli.
Selanjutnya ajaran lain yang di bawa oleh syari'at adalah hukum waris, dalam masalah perpindahan hak kepemilikan harta dan peninggalan harta yang di tinggalkan oleh sang mayit serta bagaimana cara pembagianya kepada ahli waris maka hal itu telah di isyaratkan dengan jelas sekali oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan hikmah di balik itu syari'at ini. Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ ﴾ (سورة النساء : 11)
"Kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu..". (QS an-Nisaa': 11).
Allah Ta'ala meletakkan sendiri aturan yang ada dalam hukum waris sesuai dengan ilmu -Nya dari mulai manfaat yang lebih dekat untuk bisa di dapat serta kebiasaan seseorang yang lebih senang untuk bisa mendapatkan hartanya, semuanya tidak ada yang lebih bagus dan adil kecuali dari hukum -Nya serta keutamaan yang di berikan kepada para hamba -Nya, semuanya tertata dengan rapi sehingga akal sehat pun akan mengakui tentang indahnya penataan yang di berikan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Yang sekiranya kalau hal tersebut di serahkan kepada akal pikiran manusia, hawa nafsu serta kemauan mereka tentulah akan terjadi banyak sekali kekurangan yang terjadi, hilangnya rasa kepercayaan terhadap hukum yang di buatnya dan sudah barang tentu mereka akan memilih yang cocok dengan hawa nafsunya sehingga berakibat pada kekacauan di dalam masyarakat.
Pembuat syari'at dalam hal ini adalah Allah Azza wa jalla yang mana telah membolehkan bagi para hamba -Nya untuk memberi wasiat sebelum meninggal dengan sesuatu dari harta peninggalanya supaya di infakkan di jalan Allah Shubhanahau wa ta’alla, di gunakan dalam kebaikan dan ketakwaan sehingga pahalanya bisa terus mengalir walaupun dirinya sudah di alam kubur, dan hal itu telah di tentukan supaya mewasiatkan hartanya tidak lebih dari seperti tiganya, dan di bolehkan seperti tiga atau kurang dari itu bagi selain ahli waris, hal tersebut supaya perkaran ini tidak di manfaatkan oleh orang-orang yang sedikit akalnya serta kurang agamanya (untuk merugikan ahli waris) atau merugikan dirinya ketika sudah meninggal, yang sejatinya Allah Ta'ala menjadikan hal itu supaya ada manfaat bagi orang lain. Sedangkan kalau keadaan mereka sehat badan dan rohaninya, tidak merasa takut jatuh miskin dan bangkrut maka biasanya mereka akan selalu berusaha untuk mencegahnya agar tidak menimpa mereka.