Search
Mutiara Keindahan Islam - 8
Ajaran lain yang di bawa oleh syari'at Islamiyah adalah yang berkaitan dengan hukuman had [1], dan hukuman yang di berikan pun sangat beragam sesuai dengan jenis dan tingkat kejahatan yang di lakukan oleh para pelakunya. Ini semua karena sebuah kejahatan yang di lakukan membuktikan kalau dirinya telah berani melanggar hak-hak Allah Shubhanahu wa ta’alla serta hak para hamba -Nya yang merupakan kezalimaan yang sangat besar yang akan merusak segala aturan yang ada serta mengebiri dunia dan agama.
Sehingga Allah Shubhanahu wa ta’alla meletakan undang-undang yang sangat sesuai bagi para pelaku kejahatan serta aturan dalam hukuman had yang akan membuat jera para pelaku serta orang yang berkeinginan untuk melakukan hal yang sama, di samping itu juga akan meminimalkan tingkat kejahatan, karena dalam hukuman tersebut ada yang di bunuh sebagai qishos, di potong tangan atau kakinya, di dera serta berbagai macam jenis hukuman yang lainya. Itu semua kalau di tilik akan membawa banyak sekali maslahat dan manfaat bagi umat manusia, baik bagi masyarakat secara umum maupun secara individu. Sehingga mengantarkan pada akal ini untuk mengetahui betapa indahnya syari'at Islam, karena tidak mungkin sebuah kerusakan (maupun kejahatan) bisa di cegah atau di hilangkan secara sempurna sampai pada akar-akarnya kecuali dengan adanya hukum had Islam yang telah di atur sedemikian rupa sesuai dengan tingkat dan jenis kejahatan yang di lakukan, yang semuanya kembali pada banyak dan sedikit kejahatan yang di lakukan serta lemah dan kuatnya orang yang melakukanya.
Sedangkan ajaran lainya yang di bawa oleh syari'at Islam adalah melarang seseorang supaya tidak membelanjakan harta orang lain jika perbuatanya tersebut akan berdampak buruk atau merugikan, hal tersebut terjadi seperti dalam kasus membelanjakan hartanya orang gila, anak kecil, orang dungu dan orang-orang yang serupa dengannya. Demikian juga melarang orang yang meminjamkan menggunakan harta orang yang dipinjami walau pun bertujuan untuk kemaslahatnya. Ini semua menunjukan tentang keindahan syari'at Islam, di mana Islam mencegah seseorang untuk bertindak semena-mena pada hartanya yang pada asalnya dia mempunyai hak untuk menggunakanya, namun mana kala tindakan yang di lakukannya tersebut akan berdampak buruk, atau kerugian yang di peroleh lebih banyak dari pada keuntunganya, atau kejelekanya lebih besar dari kebaikannya maka Allah Shubhanahu wa ta’alla melarang untuk menggunkan harta tersebut, namun membimbing para hamba -Nya supaya menggunakanya pada perkara-perkara yang berdampak posotif dan tidak merugikan.
Perkara lain yang di bawa oleh ajaran Islam adalah di anjurkannya supaya menulis surat wasiat yang ditujukan bagi orang-orang yang ingin di wasiatinya, karena hal itu bisa sebagai penguat agar wasiatnya bisa terlaksana dan tersalurkan dengan baik sesuai dengan apa yang diinginkanya. Hal itu juga bisa mencegah orang lain mengingkari wasiatnya dan juga dapat menghilangkan keraguan yang timbul darinya, karena bisa saja orang lain mengira kalau wasiat tersebut di bikin-bikin oleh seseorang, sehingga dengan adanya wasiat yang ditulis maka hilang semua keraguan tersebut.
Seperti halnya dalam masalah gadai, jaminan, dan tanggungan (juga di anjurkan supaya di tulis) sehingga bila mana ada udzur yang mencegah terlaksananya hak tersebut maka sang pemilik hak bisa langsung kembali pada catatan yang telah di sepakati bersama guna menuntut haknya tersebut. Dan itu semua tidak perlu di ragukan lagi akan adanya manfaat yang begitu banyak yang bisa di peroleh dari sebab watsiqoh tersebut, menjaga hak-hak orang lain, transaksi bisa leluasa di laksanakan tanpa adanya kekhawatiran, mengembalikan masyarakat pada aturan yang lebih adil, bisa memperbaiki keadaan dan yang paling penting transaksi bisa berjalan dengan lurus dan benar. Karena kalau lah sekiranya tidak ada surat-surat yang di buat sebagai penguat tentu akan hilang sebagian besar sistem perdagangan yang ada. Maka pada akhirnya bisa di ambil kesimpulan bahwa watsiqoh sangat bermanfaat bagi pemberi kuasa dan pemilik hak dari sisi mana pun juga.
[1] . Hukuman had adalah hukuman yang telah di tetapkan oleh syari'at Islam untuk mencegah terjadinya kejahatan yang serupa. Pent.