Search
Mutiara Keindahan Islam -9
Dorongan lain yang di berikan oleh syari'at adalah menganjurkan para pemeluknya untuk bekerja dan mencari rizki dengan cara yang baik, yang mana pelakunya tidak ada maksud tertentu melainkan menginginkan pahala yang ada di sisi Allah Shubhanahu wa ta’alla, dan kebaikan tersebut sudah di kenal di kalangan masyarakat bahwa pekerjaan tersebut adalah baik, kemudian berdampak dari usahanya tersebut, dan hartanya bisa di peroleh kembali atau mendapat ganti yang lain dari harta tersebut. Sehingga jenis usaha semacam ini termasuk dari bagian usaha yang paling baik tanpa ada kerugian pada sang pelaku, dan hal itu bisa di laksanakan seperti dalam sistem pinjam meminjam, ariyah [1] dan yang lainya.
Sesungguhnya dalam sistem usaha semacam itu mengandung banyak sekali maslahat, di antaranya dapat membantu orang yang sedang dalam kesulitan, menutup kebutuhan orang lain, mendapat kebaikan yang tidak terhitung lagi jumlahnya, sedangkan pemilik harta tidak pernah di rugikan sama sekali karena hartanya akan kembali utuh, belum lagi dia bisa mengambil faidah dari Rabbnya dengan pahala yang sangat besar, dan menabur benih kecintaan kepada saudaranya, serta dampak positif lainnya yang penuh dengan kebaikan, barokah dan lapang dada, serta tercapainya rasa kasih sayang di antara sesama. Adapun masalah murni berbuat kebaikan kepada orang lain tanpa pamrih maka telah dijelasan saat pembahasan hikmah di syari'atkannya zakat dan shodaqoh.
Adapun ushul serta kaidah yang di gunakan oleh syari'at di dalam mendamaikan antara dua orang yang sedang berseteru, memberi solusi pada problemtika yang ada, serta memberi keputusan pada salah satu dari dua orang yang saling mengaku mempunyai hak, maka sesungguhnya ushul tersebut di bangun di atas keadilan dan bukti yang kuat, sesuai dengan adat dan fitroh. Di mana mengharuskan bagi orang yang mengaku sesuatu atau mengaku mempunyai hak supaya mendatangkan bukti yang kuat, maka jika dirinya mampu mendatangkan bukti yang bisa menguatkan serta membenarkan pengakuanya maka di tetapkan hak tersebut menjadi miliknya, namun jika dirinya tidak sanggup untuk mendatangkan bukti yang kuat hanya sekedar klaim saja maka dia di minta untuk bersumpah bahwa sangkaanya tersebut adalah benar sedangkan haknya bisa menjadi miliknya.
Allah Shubhanahu wa ta’alla menjadikan bukti-bukti sesuai dengan kasus dalam sebuah perkara dan menjadikan pendukung lainya yang bisa menjadi bukti serta adat kebiasaan yang biasa terjadi di kalangan masyarakat sebagai bukti.
Dari situ maka bisa di simpulkan bahwa bayinah adalah nama yang mencakup pada setiap hal yang bisa menjadi bukti pada sebuah kasus perkara, untuk menunjukan pada kebenaran tersebut di dalam pengakuanya.
[1] . Ariyah adalah sebuah sistem jual beli dengan menukar kurma basah dengan kuram kering dengan adanya takaran tertentu akan tetapi harus memenuhi syarat-syaratnya agar tidak masuk ke dalam sistem munabadzah (yaitu sistem jual beli di mana penjual melemparkan barang daganganya kepada pembeli tanpa ada kesempatan bagi pembeli untuk memeriksanya, lalu setelah itu di haruskan untuk membayarnya), adapun syarat-syarat ariyah adalah:
- Dibuat dulu taksiran harga sesuai dengan kesetaraan (antara kurma kering dengan ruthob (kurma basah).
- Hal ini di peruntukan bagi orang yang sangat membutuhkan kurma basah
- Orang tersebut tidak memiliki uang untuk membeli kurma basah tersebut
- Kedua belah pihak harus melaksanakan serah terima barangnya masing-masing sebelum berpisah
- Ukuranya tidak boleh lebih dari lima wasaq. Lihat kitab Taisir alam syarh umdatul ahkam 2/33.