Search
Mutiara Keindahan Islam -6
Demikian juga dalam masalah menyuruh orang lain kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran, maka ketika agama ini tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik sesuai yang di ajarkan melainkan dengan lurusnya masyarakat yang memeluknya untuk tetap berada di atas pondasi dan syari'atnya serta mau mengerjakan perintah yang merupakan puncak di dalam kebaikan dan menjauhi larangannya yang merupakan sumber kerusakan dan kejelakan, maka dengan sebab itu semua para penganutnya di haruskan untuk berpegang pada syari'at yang agung ini. Supaya tidak terlintas di dalam pikiran mereka tipu daya setan yang sudah mengakar di pikiran orang-orang yang zalim terhadap dirinya sendiri untuk melanggar perkara-perkara yang haram atau mengurangi kewajiban yang sanggup dikerjakan dengan sempurna. Maka sudah barang tentu tidak mungkin bisa sempurna hal tersebut, melainkan adanya orang yang menyuruh dan mencegah orang-orang semacam itu dengan memperhatikan keadaan dan waktunya yang disesuaikan dengan masing-masing individu, sehingga menjadikan syiar agama tersebut merupakan amalan yang mulia bagi agama Islam dan merupakan kebutuhan yang sangat penting guna tegak dan berlangsungnya agama ini. Hal tersebut juga di pergunakan untuk meluruskan orang-orang yang telah salah jalan atau menyimpang dari aturan agama serta mencegah dan mengekang mereka untuk tidak mengerjakan perkara-perkara yang dapat menjatuhkan akal pikiran mereka dengan menuntunnya menggapai prestasi tertinggi.
Adapun ucapan orang yang menginginkan kebebasan berekspresi, sedangkan mereka masih berada di bawah hukum Islam serta terikat dengan syari'at-syari'at yang ada, maka hal tersebut merupakan bentuk kezaliman yang sangat besar lagi membahayakan, baik itu membahayakan diri mereka sendiri mau pun bagi lingkungan masyarakatnya, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban yang di tuntut untuk di kerjakan baik dalam pandangan syar'i, akal mau pun 'urf kebiasaan masyarakat.
Sedangkan ajaran lain yang di bawa oleh syari'at adalah membolehkannya jual beli, sewa menyewa, usaha bersama serta berbagai macam jenis perdagangan lainya yang di situ berkaitan dengan adanya alat yang diguakan untuk tukar menukar baik yang berupa uang dengan barang atau barang dengan barang, di kalangan masyarakat Islam, baik berupa barang atau hewan peliharaan atau juga berbentuk jasa dan lain sebagainya.
Dan syari'at Islam datang dengan aturan yang sangat sempurna dalam masalah ini dengan memberi keleluasaan bagi para hamba Allah Subhanahu wa ta’alla serta menyerahkan urusannya kepada mereka dengan rambu-rambu yang sudah sangat jelas, yang terkandung di dalamnya kemaslahatan dari segi kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Syari'at juga memberi kelonggaran bagi mereka dengan luas yang membawa kebaikan bagi urusan serta keadaan mereka sehingga kehidupan berjalan dengan kecukupan.
Dalam masalah jual beli syari'at telah mensyaratkan adanya rasa ridho dari kedua belah pihak ketika sedang melaksanakan transaksi jual beli, termasuk dalam hal ini adalah mengetahui akad transaksi yang sedang di jalankan, serta mengetahui barang yang di jadikan transaksi, inti akad tersebut serta mengetahui syarat-syarat lainya yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Melarang dengan keras setiap transaksi yang mengandung penipuan atau merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang berupa semua jenis perjudian, riba dan jual beli yang mengandung unsur pembodohan.
Oleh karena itu siapa saja yang memperhatikan sistem muamalah yang di tawarkan oleh syari'at Islam maka dia akan melihat ikatan yang sangat erat dengan kemaslahatan agama dan dunia. Dan meyakini bahwa Allah Ta'ala Maha luas Kasih sayang -Nya serta sangat sempurna hikmah dari semua aturan yang di perintahkan -Nya, di mana Allah Subhanahu wa ta'ala membolehkan bagi para hamba -Nya semua perkara yang baik, dari mulai bagaimana mencari rizki, makanan yang sangat beragam serta minuman yang menyegarkan (semua di bolehkan). Dan semua jalan-jalan yang membawa kebaikan tersebut telah di atur sedemikian rupa sehingga membawa kemaslahatan bagi para hamba -Nya.
Sedangkan yang berkaitan dengan di bolehkanya hal-hal yang baik dari aneka ragam bentuk makanan, minuman, pakaian dan juga di bolehkanya untuk menikahi perempuan yang halal baginya , serta perkara-perkara yang lainya. Ringkasnya kalau ada sesuatu yang membawa kebaikan serta manfaat bagi umat manusia maka hal tersebut di bolehkan oleh syari'at, misalkan dari beragamnya jenis biji-bijian, tanaman, daging bintang ternak serta daging binatang laut yang mana di bolehkan secara mutlak, tidak ada yang di kecualikan dalam hal ini melainkan pada setiap perkara yang membawa kerusakan dan membahayakan baik bagi agama, akal, badan maupun harta benda.
Sehingga kita nyatakan bahwa setiap yang di perbolehkan oleh Allah Ta'ala maka hal itu menunjukan kemurahan Allah Subhanahu wa ta'ala kepada para hamaba -Nya serta menunjukan tentang keindahan yang di bawa oleh agama ini. Tidaklah Allah Shubhanahu wa ta’alla melarang sesuatu melainkan sebagai bentuk kemurahan -Nya, yang mana melarang mereka terhadap sesuatau yang bisa membahayakan jiwa dan raga mereka.
Demikian pula dalam masalah menikah di mana di bolehkan bagi seorang hamba untuk menikahi perempuan yang memikat hatinya dua atau tiga atau juga empat, karena dengan menikah akan membawa kemaslahatan dan membendung bencana bagi kedua pasangan lelaki dan perempuan, namun hal itu tidak di bolehkan bagi seseorang untuk menikahi perempuan lebih dari empat orang sekaligus, karena sudah barang tentu akan menimbulkan sikap zalim kepada salah seorang dari istrinya dan tidak mungkin untuk bisa berbuat adil terhadap mereka. Dengan tetap menganjurkan ketika merasa tidak mampu untuk menunaikan hak-haknya atau tidak sanggup untuk berbuat adil supaya menikahi seorang saja, sebagai bentuk penerapan maksud yang agung ini.
Sebagaimana menikah itu merupakan nikmat yang paling besar maka cerai juga merupakan nikmat bagi pasutri, karena cerai termasuk solusi yang di butuhkan di saat terdesak sehingga di perbolehkanya hal tersebut merupakan nikmat yang besar, karena di takutkan seseorang yang sudah tidak mungkin lagi bisa hidup bersama, tidak ada lagi keserasian untuk tetap tinggal bersama dan dipaksakan untuk tetap bersama tentu hal itu akan sangat menyakitkan dan membuat kehidupan terasa semakin sempit bahkan bisa jadi malah membahayakan salah satu dari keduanya. Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغۡنِ ٱللَّهُ كُلّٗا مِّن سَعَتِهِۦۚ ﴾ (سورة النساء : 130)
"Jika keduanya bercerai, Maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya". (QS an-Nisaa': 130).
Adapun apa yang telah Allah Subhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya syari'atkan di antara sesama manusia dari adanya hak asasi di antara mereka maka semua membawa kebaikan, perbaikan serta keadilan dan membuang segala bentuk kezaliman. Di antara hak-hak tersebut yang telah di wajibkan serta di syari'atkan adalah haknya kedua orang tua, kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, teman serta pegawainya, demikian pula hak-hak bagi kedua pasangan suami-istri.
Bila itu semua di lihat maka hak-hak tersebut merupakan kebutuhan bagi setiap orang, yang pasti di setujui oleh fitroh serta akal yang sehat. Hubungan sosial menjadi kian sempurna, kebaikan serta kebutuhan akan mudah di raih, bergilir silih berganti dengan adanya saling tukar menukar satu sama lain, sesuai dengan keadaan pemilik hak serta kedudukannya di mata pemberi hak.