1. Articles
  2. fatwa
  3. Keluar Darah Di Luar Masa Haidh

Keluar Darah Di Luar Masa Haidh

Auther : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Under category : fatwa
2338 2013/01/19 2024/12/13

Keluar Darah Diluar Masa Haidh

Pertanyaan: Apakah hukumnya darah yang keluar diluar masa haidh, kebiasaan saya setiap bulan adalah tujuh hari masa haidh, akan tetapi terkadang datang di luar masa haidh, namun dalam kadar yang sangat sedikit dan terus berlalu kondisi ini selama satu atau dua hari. Apakah saya wajib shalat dan puasa di saat itu atau mengqadha?

                Jawaban: Darah yang lebih dari kebiasaan ini adalah darah ‘irq yang tidak dihitung sebagai kebiasaan. Maka wanita yang mengetahui kebiasaannya tidak boleh shalat, tidak puasa, tidak menyentuh mushhaf, dan tidak disentuh suaminya di farj (kemaluan). Maka apabila ia sudah bersih dan berakhir masa kebiasaannya serta telah mandi maka ia dalam hukum wanita suci, sekalipun ia melihat sedikit dari darah atau kuning atau warna keruh, maka itu adalah istihadhah yang tidak menghalanginya dari shalat dan semisalnya.

Previous article Next article
Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day