Search
Hukum Wasiat Dan Dalilnya
Pertanyaan 1: Apakah menulis wasiat hukumnya wajib? Apakah harus ada saksi? Secara jujur saya tidak mengetahui nash syar'i, saya harapkan bimbingan Anda, semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan Anda.
Jawaban 1: Wasiat ditulis dengan kalimat berikut ini: Saya yang bertanda tangan di bawah ini berwasiat: bahwa sesungguhnya saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah subhanahu wa ta’ala semata, tidak ada sekutu bagi -Nya. Dan sesungguhnya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan rasul -Nya, Isa ‘alaihissalam adalah hamba Allah subhanahu wa ta’ala dan rasul -Nya serta kalimah-Nya yang diberikan -Nya kepada Maryam 'alaihassalam dan ruh dari -Nya. Dan sesungguhnya surga adalah benar begitu pula dengan neraka. Dan hari kiamat pasti akan datang, dan tidak diragukan lagi, dan sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala membangkitkan orang-orang yang berada di dalam kubur. Saya berwasiat kepada orang yang kutinggalkan dari keluargaku (istriku), keturunanku, dan semua kerabatku agar bertaqwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, mendamaikan di antara yang bersengketa, taat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul -Nya, saling memberi wasiat dengan kebenaran dan sabar atasnya. Saya berwasiat kepada mereka seperti wasiat Ibrahim ‘alaihissalam kepada anak-anaknya dan Ya'qub ‘alaihissalam:
Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya'kub. (Ibrahim berkata):"Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam". (QS. al-Baqarah :132)
Kemudian ia menyebutkan apa yang ingin dia wasiatkan berupa sepertiga (1/3) dari hartanya atau kurang dari itu, atau harta tertentu yang tidak lebih dari sepertiga dan menjelaskan penggunaannya secara syar'i dan menyebutkan wakil atas hal itu.
Wasiat hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah apabila ia ingin mewasiatkan sesuatu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam:
قال رسول الله e: (مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهٌُ)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Tidak ada hak seorang muslim yang memiliki sesuatu yang dia ingin berwasiat padanya yang tertahan dua malam kecuali wasiatnya ditulis di sisinya."[1]
Akan tetapi bila ia mempunyai tanggungan hutang atau hak yang tidak ada catatannya yang bisa diketahui keluarganya, ia harus berwasiat tentang hal itu sehingga tidak tersia-siakan hak manusia. Sepantasnya bersaksi terhadap wasiatnya dua orang saksi yang adil dan hendaknya di koreksi ulang wasiat tersebut oleh ulama (tenaga ahli) yang dipercaya sebagai korektor sehinngga bisa dipertanggung jawabkan. Tidak sepantasnya ia merasa cukup dengan tulisannya saja karena terkadang bisa menjadi samar bagi petugas yang berwenang dan terkadang tidak ada saksi terpercaya yang mengetahuinya. Wallahu waliyyuttaufiq.
Syaikh Bin Baz – Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah (20/76-77).