1. Articles
  2. fatwa
  3. SHALAT DAN WUDU DENGAN KUKU BUATAN

SHALAT DAN WUDU DENGAN KUKU BUATAN

Under category : fatwa
2051 2013/03/28 2024/11/17

Apakah dibolehkan shalat dan ibadah saat memakai kuku buatan, karena kuku selalu pecah akibat kekurangan kalsium dalam tubuh?

Al-Hamdulillah.

Tidak mengapa memasang kuku buatan yang permanen jika sebabnya adalah pecahnya kuku secara alami karena kekurangan kalsium dalam tubuh. Adapun memasangnya dengan tujuan sebagai perhiasan dan mempercantik diri, maka hal itu tidak dibolehkan. Lihat jawaban pada soal 21724. Tidak mengapa shalat dengan kuku tersebut, dengan syarat dicopot ketika berwudu dan mandi junub agar air  sampai ke bagian bawahnya.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Da'imah, 5/218, "Jika pewarna kuku tersebut memiliki partikel di atas kuku, maka tidak sah berwudu sebelum menghilangkannya, jika tidak memiliki partikel dibolehkan berwudu seperti hina (pacar)."

Jika hal tersebut berlaku bagi pewarna kuku, maka kuku buatan lebih dari itu (tidak boleh dipakai saat berwudu).

Wallahu A’lam .

Soal Jawab Tentang Islam
Previous article Next article

Articles in the same category

Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day