1. Articles
  2. DIINUL-HAQ
  3. KONSEP ISLAM

KONSEP ISLAM

Under category : DIINUL-HAQ
3168 2013/11/09 2024/10/14

Pertama: Konsep Islam Tentang Ilmu Pengetahuan

Kewajiban pertama yang Allah perintahkan kepada manusia adalah menuntut ilmu. Allah ta’ala berfirman:

 

 “Maka ketahuilah (dapatkanlah ilmu), bahwa sesungguhnya tidak ada ilah yang berhak disembah secara hak melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, lai-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu”. (QS.Muhammad : 19).

Allah ta’ala berfirman:

 

 “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al Mujadilah : 11).  

Allah ta’ala berfirman:

 

 “Dan katakanlah: “Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.” (QS.Thaha : 114).

Allah ta’ala berfirman:

 

 “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS.An Nahl: 43).

Nabi Muhammad r bersabda dalam hadits shahih:

(( طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ))

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” Beliau bersabda:

(( فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الجْاَهِلِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ ))

  “Keutamaan seorang alim (berilmu) atas orang bodoh bagaikan keutamaan rembulan di malam purnama atas seluruh bintang-bintang.”

Ilmu pengetahuan di dalam Islam terbagi menjadi beberapa bagian dari aspek kewajibannya;

Pertama: kewajiban yang mesti diketahui setiap orang; baik laki atau perempuan (fardhu ‘ain). Tidak ada seorangpun boleh beralasan tidak tahu, yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah), mengenal Rasul-Nya Muhammad r dan mengenal ajaran agama Islam yang mesti dilakukan.

Kedua: fardhu kifayah; dimana jika telah dikerjakan oleh orang yang sudah mencukupi maka dosanya gugur atas yang lain. Lalu terhadap yang lain hal itu hukumnya menjadi mustahab (dianjurkan) bukan wajib. Yaitu pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat Islam, orang mengetahui hal ini mampu mengajarkannya kepada orang lain, menangani peradilan dan berfatwa. Demikian pula pengetahuan tentang hal-hal yang dibutuhkan kaum muslimin berupa ilmu  tekhnik dan industri dan profesi-profesi yang mesti untuk urusan kehidupan mereka. Oleh karena itu, apabila tidak ada pakar dalam hal ini maka pemerintah wajib mengkader generasi mudanya untuk bidang tersebut.

Previous article Next article
Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day