Search
Keenam: Konsep Islam Tentang Politik Dalam Negri
Allah memerintahkan kaum muslimin mengangkat seorang pemimpin yang mereka bai`at untuk memangku jabatan. Allah memerintahkan mereka untuk bersatu dan tidak berpecah belah sehingga mereka menjadi umat yang bersatu. Allah memerintahkan mereka mentaati imam dan pemimpin-pemimpin mereka kecuali jika mereka memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah maka tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal berbuat maksiat kepada Khalik.
Allah memerintahkan orang muslim jika berada dalam suatu negara yang di sana ia tidak mampu menampakkan agama Islam dan mendakwahkannya. Allah memerintahkannya untuk hijrah dari negri tersebut menuju negara Islam, yaitu negara yang didalamnya diterapkan syariah Islam pada seluruh aspek dan dipimpin oleh seorang muslim yang memberlakukan hukum dengan apa yang Allah turunkan.
Untuk itu Islam tidak mengenal batas-batas teritorial, kewarganegaraan maupun kebangsaan. Akan tetapi kewarganegaraan seorang muslim hanyalah Islam. Semua manusia adalah hamba Allah. Dan bumi ini adalah bumi Allah dimana seorang muslim boleh berpindah-pindah tanpa ada yang merintangi dengan syarat ia komitmen terhadap syariat Allah. Jika ia menyelisihi syarat ini dalam suatu perkara maka diberlakukan padanya hukum Allah. Dengan menjalankan syariat Allah dan menegakkan hukum had-Nya maka akan diperoleh kembali rasa aman sentosa, kembalinya manusia pada tindakan yang benar, terjaganya darah, selamatnya kehormatan, harta mereka dan kebaikan semuanya. Kalau menyimpang dari syariat Islam ini yang ada hanyalah segala keburukan.
Allah ta’ala menjaga akal dengan mengharamkan hal-hal yang membuat mabuk, tidak sadar dan menghilangkan kesadaran. Dia tetapkan hukuman had bagi peminum minuman yang memabukkan, yaitu: cambukkan sebanyak 40 hingga 80 kali setiap kali ia berbuat hal itu dalam rangka membuatnya jera, dan dalam rangka ia menjaga akalnya dan melindungi manusia dari kejahatannya.
Allah juga menjaga darah kaum muslimin dengan ditetapkannya qishash terhadap orang yang menyakiti tanpa alasan yang dibenarkan. Untuk itu pembunuh dihukum bunuh. Dan jika melukai, Allah menetapkan hukuman qishash sebagaimana Allah mensyariatkan bagi seorang muslim untuk mempertahankan diri, kehormatan dan hartanya.
Allah ta’ala berfirman :
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS.Al Baqarah: 179)
Rasulullah r bersabda:
(( مَنْ قُتِلَ دُوْنَ نَفْسِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ )).
“Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan jiwanya maka ia syahid, barangsiapa terbunuh karena mempertahankan keluarganya maka ia syahid dan barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid.”
Allah juga menjaga kehormatan kaum muslimin dengan mengharamkan menggunjing seorang muslim dengan pembicaraan yang tidak disukai saudara muslimnya, kecuali dengan alasan yang dibenarkan.
Demikian pula dengan hukuman had yang disyariatkan-Nya bagi orang yang melemparkan tuduhan terhadap seorang muslim dengan kejahatan sosial, misalnya; zina dan homoseks tanpa dapat memberikan bukti yang bisa diterima syariat.
Allah juga menjaga keturunan dari pembauran yang tak dibenarkan syariat dan menjaga kehormatan dari ternodai oleh kejahatan sosial dengan mengharamkan zina secara keras dan menganggapnya termasuk dari dosa besar yang paling besar. Lalu Allah menetapkan hukuman keras bagi pelakunya jika syarat-syarat ditegakkannya hukuman had zina untuknya telah terpenuhi.
Allah juga menjaga harta dengan mengharamkan pencurian, menipu, lotre, sogok dan pendapatan-pendapatan haram yang lainnya. Dan dengan menetapkan hukuman keras bagi pencuri dan perampok, yaitu: potong tangan manakala syarat-syaratnya telah terpenuhi atau menimpakan hukuman yang dapat membuatnya jera jika syarat-syarat belum terpenuhi semua namun telah terbukti mencuri.
Yang menetapkan hukuman-hukuman had ini Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dia Maha Mengetahui terhadap kemashlahatan makhluk-Nya dan Allah Maha Penyayang terhadap mereka. Allah menjadikan hukuman-hukuman had ini sebagai penebus dosa para pelaku kejahatan yang muslim dan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan mereka maupun kejahatan yang lainnya.
Orang-orang yang mencela -hukum bunuh bagi pelaku pembunuhan dan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian dari kalangan musuh-musuh Islam- hakikatnya mereka mencela tindakan amputasi terhadap salah satu anggota tubuh yang terkena penyakit dan telah membusuk yang jika tidak diamputasi penyakit ini akan menyebar ke seluruh anggota masyarakat. Namun pada saat yang sama mereka memandang baik tindakan membunuh orang-orang tak bersalah demi ambisi-ambisi mereka yang penuh kezaliman.