1. Articles
  2. DIINUL-HAQ
  3. Kesembilan: Konsep Islam Tentang Keluarga

Kesembilan: Konsep Islam Tentang Keluarga

Under category : DIINUL-HAQ
5554 2013/11/12 2024/11/17

Allah ta’ala menggariskan aturan bagi keluarga dalam syariat Islam secara sempurna, dimana dapat merealisasikan faktor-faktor kebahagiaan bagi orang-orang yang mau menjalankannya. Allah mengajarkan berbakti kepada kedua orangtua dengan berkata lembut, mengunjunginya secara rutin jika ia tinggal jauh dari keduanya, berkhidmat kepada keduanya, memenuhi kebutuhannya, memberi nafkah keduanya, memberinya tempat tinggal jika keduanya fakir atau salah satu dari keduanya.

Allah mengancam akan menyiksa siapa yang menelantarkan kedua orang tuanya, sebaliknya  menjanjikan kebahagiaan untuk orang yang berbuat ihsan kepada keduanya.

Allah mensyariatkan pernikahan dan menjelaskan dalam kitab-Nya hikmah disyariatkannya nikah melalui lisan Rasul-Nya r. Diantaranya :

  1. Dengan nikah akan diperoleh faktor terbesar terjaganya kesucian diri dan terjaga kemaluan dari yang haram (zina) serta menjaga mata dari memandang yang haram.
  2. .Dengan nikah akan diperoleh ketentraman dan ketenangan bagi pasangan suami-istri, karena Allah menjadikan mawadah (kecintaan) dan rahmah (kasih sayang) antara kedua pasangan.
  3. Dengan nikah kwantitas kaum muslimin akan bertambah banyak sesuai dengan syariat, dimana didalamnya ada kesucian dan kebaikan.
  4. Dengan nikah masing-masing suami istri dapat melayani pasangannya, ketika masing-masing menjalankan tugas yang selaras dengan fitrahnya yang diciptakan oleh Allah ta’ala.

Seorang laki-laki bekerja di luar rumah dan mencari penghasilan supaya dapat memberi nafkah istri dan anak-anaknya. Sedang istri bekerja di dalam rumah; Ia hamil, menyusui, mendidik anak-anak dan menyiapkan hidangan makan bagi suaminya, rumah dan tempat tidur. Apabila suaminya masuk rumah dalam keadaan letih maka akan segera hilang rasa lelahnya dengan melihat istri dan anak-anaknya. Sehingga semua anggota keluarga dapat hidup bahagia dan tentram. 

Tidak mengapa istri turut mendampingi suaminya –jika kedua memang saling meridhai- untuk melakukan beberapa pekerjaan yang dapat memberikan hasil untuk dirinya ataupun untuk membantu suaminya mendapatkan penghasilan.

Dengan syarat pekerjaan yang dia lakukan jauh dari laki-laki dimana tidak ada perbauran antara dua lawan jenis.

Hal itu seperti pekerjaan yang ada di dalam rumah atau di kebun miliknya ataupun kebun milik suami atau keluarganya. Adapun pekerjaan yang mengakibatkan seorang istri harus bercampur baur dengan laki-laki; di pabrik, kantor, toko atau yang semisalnya maka yang demikian ini tidak dibolehkan.

Dan tidak boleh bagi suami, atau orang tua dan kerabatnya merestui, sekalipun si istri melakukan pekerjaan tersebut dengan senang hati. Karena hal itu akan dapat menjerumuskan dirinya dan masyarakat dalam kerusakan.

Untuk itu selama wanita terjaga dan terpelihara di dalam rumahnya tanpa diperlihatkan kepada kaum laki maka ia akan senantiasa dalam keamanan dan tak akan disentuh oleh tangan-tangan dosa dan tidak pula dilihat oleh mata maksiat.

Adapun jika wanita keluar ditengah manusia maka saat itu ia lenyap dan jadilah ia bak domba berada diantara gerombolan serigala. Tidak menunggu waktu sejenak melainkan orang-orang jahat itu telah mencabik-cabik kehormatan dan harga dirinya.

Jika seorang suami belum merasa cukup dengan satu istri maka Allah telah membolehkannya untuk poligami sampai empat saja. Dengan syarat harus ada sikap adil diantara istri-istrinya menurut kadar kemampuannya berupa; tempat tinggal, nafkah dan giliran bermalam. Adapun kecintaan hati maka tidak disyaratkan harus adil, karena ini diluar kemampuan seseorang dan ia tidak dicela karena hal itu.

Sikap adil yang Allah nafikan manusia mampu melakukannya dengan firman-Nya:

 

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS.An Nisa’ : 129).

Maksudnya adalah cinta dan semua yang terkait dgnya. Allah tidak menjadikan kemustahilan mewujudkan Sikap adil ini sebagai penghalang untuk berpoligami, karena itu diluar kemampuan manusia.

Allah ta’ala lebih mengetahui apa yang dapat membuat mereka baik maka perkara poligami tersebut sesuatu yang baik bagi pria dan wanita. Hal itu dikarenakan seorang laki-laki yang normal mempunyai kesiapan dari aspek biologis, dimana dengan faktor itu ia dapat memenuhi kebutuhan batin untuk empat wanita dan membuat empat wanita tersebut dapat menjaga kehormatan diri.

Manakala seorang laki hanya dibatasi dengan satu wanita  -sebagaimana yang berlaku di kalangan orang Nasrani[1] dan yang lain dan seperti yang digembar-gemborkan oleh orang-orang yang mengaku beragama Islam- jika ia hanya dibatasi dengan satu wanita niscaya akan terjadi berbagai kerusakan berikut:

Pertama: Jika ia seorang beriman yang taat kepada Allah niscaya ia akan takut kepada Allah, karena ia terkadang menjalani kehidupannya dengan merasakan kehilangan sesuatu dan kebutuhan nafsu tertahan dari yang halal. Karena kondisi satu istri pada saat masa hamil tua, nifas, haidh dan sakit dapat menahan suami dari menggaulinya. Inipun jika istri menarik bagi suaminya dan keduanya saling mencintai. Adapun jika sekiranya istri tidak menarik bagi suami maka perkaranya akan lebih parah lagi.

Kedua: jika suami seorang yang bermaksiat kepada Allah, suka berbuat serong maka ia akan melakukan perbuatan keji berupa zina dan mengacuhkan istrinya. Banyak orang yang tidak sependapat dengan adanya poligami melakukan kejahatan zina dan melacur tanpa batas. Lebih dahsyat lagi ia dapat dihukumi kafir manakala ia meingkari poligami yang disyariatkan dan mencelanya padahal ia mengetahui Allah membolehkannya.

Ketiga: banyak kalangan wanita tidak dapat menikah dan berketurunan jika poligami dilarang. Sehingga seorang wanita shalihah dan menjaga kesuciannya hidup sebagai seorang wanita merana tanpa nikah. Sedang wanita bejat hidup sebagai wanita yang berbuat keji murahan dimana kehormatannya dipermainkan oleh orang-orang jahat.

Seperti yang dimaklumi bahwa jumlah wanita lebih banyak daripada pria, disebabkan potensi pria mengalami kematian dalam skala lebih besar dengan  faktor peperangan dan medan pekerjaan yang mereka jalani lebih berbahaya.

Sebagaimana juga dimaklumi bahwa seorang wanita telah siap menikah semenjak masuk masa baligh. Adapun pria  tidak semuanya siap karena banyak diantara mereka tidak mampu menikah karena tidak sanggup membayar mahar, biaya hidup rumah tangga dan seterusnya.

Dengan demikian diketahui bahwa Islam itu bersikap adil dan menyayangi wanita. Adapun orang-orang yang menentang adanya poligami yang disyariatkan maka mereka itu hakikatnya adalah musuh wanita, musuh kebaikan dan musuh para Nabi. Karena poligami itu sunah para Nabi alaihimussalam. Karena para Nabi menikahi banyak wanita lalu menghimpunnya pada batas-batas yang telah Allah syariatkan bagi mereka.

Adapun rasa cemburu dan sedih yang dirasakan seorang istri ketika suaminya beristri lagi maka itu merupakan perkara naluri dan perasaan tidak dibenarkan untuk didahulukan daripada syariat dalam  perkara apapun. Mungkin saja seorang wanita memberikan syarat untuk dirinya sebelum akad nikah untuk tidak dimadu oleh suaminya. Jika suaminya menerima, berarti ia terikat dengan syarat itu.

Jika ternyata ia memutuskan menikah lagi maka istri boleh memilih antara tetap dalam perkawinannya atau fasakh (membatalkannya) dan pihak laki tidak boleh mengambil mahar dan hibah  yang telah diberikan kepada istrinya.

Allah mensyari`atkan talak, khusus dalam kondisi perselisihan dan perpecahan antara suami-istri dan pada kondisi tidak ada saling mencintai supaya keduanya tidak hidup dalam kesengsaraan dan perselisihan dan supaya masing-masing mendapatkan pasangan yang ia sukai dan dapat memperoleh kebahagiaan bersamanya dalam sisa umurnya dan di akhirat kelak jika keduanya meninggal dalam Islam [2].



[1] Nabi Isa alaihissalam tidak mengharamkan poligami, aturan yang melarang poligami di kalangan Nasrani hanya buatan para pendeta seenaknya.

[2] Wanita muslimah yang shaliha apabila masuk surga setlah hari berbangkit dan hisab, dia boleh memilih salah seorang penduduk surga yang dia sukai untuk menjadi suaminya, dan muslimah yang pernah menikah lebih dari seorang pria dia boleh memilih suami yang paling dicintainya, sekiranya suami tersebut juga masuk surga. 

Previous article Next article
Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day