1. Articles
  2. fatwa
  3. APA HUKUM MEMAKAI BONEKA (BADUT) DALAM BENTUK HEWAN DALAM SEBUAH ACARA UNTUK ANAK-ANAK

APA HUKUM MEMAKAI BONEKA (BADUT) DALAM BENTUK HEWAN DALAM SEBUAH ACARA UNTUK ANAK-ANAK

Auther : Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
Under category : fatwa
2673 2013/03/11 2024/11/17

Apa hukumnya memakai boneka berbentuk manusia atau sebagian hewan seperti beruang atau semacamnya untuk berpartisipasi dalam perayaan anak-anak agar mereka gembira.

 

Alhamdulillah

Mayoritas ulama memberi keringanan pada mainan anak-anak meskipun berbentuk makluk bernyawa. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4932, dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, "Rasulullah shallallahu datang dari perang Tabuk atau Khaibar. Di dalam rumah terdapat tempat penyimpanan yang ditutupi tirai. Lalu angin menyibak tirai tersebut yang di dalamnya terdapat mainan anak-anakan milik Aisyah. Maka beliau berkata, "Apa ini wahai Aisyah?" Dia berkata, "Anak-anakan ku." Lalu beliau melihat di antara mainan tersebut terdapat kuda yang memiliki dua sayap dari potongan kain. Maka beliau berkata, "Apa itu yang aku lihat di tengah-tengahnya?" Aisyah menjawab, "Kuda." Beliau berkata, "Apa yang terdapat di atasnya?" Dia menjawab, "Dua sayap." Dia berkata, "Apakah kuda memiliki sayap?" Dia berkata, "Apakah engkau tidak mendengar kuda miliki Sulaiman memiliki sayap?" Akhirnya beliau tertawa hingga tampak gigi gerahamnya." (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Bukhari (no. 5779) dan Muslim (no. 2440) meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

كنت ألعب بالبنات عند النبي صلى الله عليه وسلم ، وكان لي صواحب يلعبن معي ... الحديث

"Aku dahulu main anak-anakan di sisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan bersamaku teman-temanku ikut bermain…"

Ini terkait dengan mainan dan boneka. Dalam masalah ini terdapat perbedaan yang masyhur. Di antara ulama ada yang mengharamkan mainan anak-anak jika dia berbentuk hewan seperti singa, macan atau semacamnya. Di antara mereka ada yang memberikan keringanan.

Lihat "Ahkam At-Tashwir fil Fiqhil Islamy" (Hukum patung dalam fiqih islam), hal. 241-261.

(Fatawa Nurun Ala Darb, Syekh Ibnu Utsaimin, kaset no. 374, side A)

Berdasarkan pendapat yang membolehkan boneka secara umum, maka jika seseorang mengenakan boneka dalam bentuk beruang misalnya lalu menyerupai gerakan dan jalannya, di dalamnya terdapat dua larangan; Pertama, menyerupai binatang, Kedua, memakai patung atau yang di dalamnya merupakan patung.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata tentang lensa mata yang ditempelkan pada bola mata, "Jika lensa mata tersebut berbentuk mata hewan, seperti bentuk mata kucing atau kelinci atau hewan lainnya, maka hal itu tidak dibolehkan. Karena menyerupai hewan dalam Al-Quran  hanya ada berupa kecaman. Allah Ta'ala berfirman

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنْ الْغَاوِينَ . وَلَوْ شئنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَاقْصُصْ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ . سَاءَ مَثَلاً الْقَوْمُ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَأَنفُسَهُمْ كَانُوا يَظْلِمُونَ (سورة الأعراف: 175-177)

"Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian Dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu Dia diikuti oleh syaitan (sampai Dia tergoda), Maka jadilah Dia Termasuk orang-orang yang sesat.  Dan kalau Kami menghendaki, Sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi Dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya Dia mengulurkan lidahnya (juga). demikian Itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka Ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.  Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim." (QS. Al-A'raf: 175-177)

Allah juga berfirman,

(مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ)

"Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa Kitab-Kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim." (QS. Al-Jumuah: 5)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

العائد في هبته كالكلب يقيء ثم يعود في قيئه

"Orang yang meminta kembali sesuatu yang telah dia beri, bagaikan anjing yang muntah kemudian dia jilat sendiri muntahnya."

Beliau juga bersabda, "Tidak boleh bagi kami memberikan contoh yang buruk."

Beliau juga bersabda,

الذي يتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب كمثل الحمار يحمل أسفارا

"Yang berbicara pada hari Jumat saat imam menyampaikah khutbah bagaikan keledai yang membawa lembaran-lembaran buku."

(Fatawa Nurun Ala Darb)

Perhatikan "Majmu Fatawa" karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (32/256/260) di dalamnya terdapat fatwa terperinci tentang larangan menyerupai binatang dan mengikuti gerakan atau suaranya.

Syekh DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khudhairi, dosen pada Universitas Imam Muhammad bin Saud Al-Islamiyah, hafizahullah, ditanya; "Kami sekelompok orang yang bekerja di pertunjukan untuk anak-anak. Kami menampilkan pertunjukan yang bermanfaat di tempat-tempat rekreasi yang dihadiri oleh anak-anak bersama kedua orang tuanya. Kami pun memisah tempat antara laki-laki dan perempuan, sedangkan anak-anak kami tempatkan di kursi paling depan. Sebagian anggota kami menyamar (badut) dengan pakaian berbentuk kancil, srigala, atau berupa ketimun, atau jeruk. Pertanyaannya, Apakah tampil dengan menggunakan baju-baju tersebut dibolehkan?

Maka beliau menjawab:

"Jika pentas yang kalian tampilkan bersifat mendidik dan bermanfaat bagi anak-anak dan di tempat itu tidak terjadi ikhtilath antara laki-laki dan wanita, maka perbuatan tersebut tidak mengapa. Hanya saja, menyerupai binatang tidak layak dilakukan seorang muslim, karena didalamnya terdapat pelecehan terhadap jiwa yang telah Allah muliakan dengan akal. Penyerupaan terhadap binatang tidak terdapat dalam Al-Quran kecuali untuk hal-hal yang bersifat tercela. Jika boneka dari hewan tersebut berbentuk makhluk hidup, maka hal itu tidak dibolehkan, karena perkara tersebut masuk dalam masalah patung yang telah ditetapkan keharamannya dalam nash Adapun jika bonekanya berbentuk benda mati, maka tidak mengapa memakainya dan menggunakannya."

(Situs Islamonline)

Tidak boleh memakain pakaian yang di padanya terdapat gambar hewan atau manusia.

Dikatakan dalam kitab "Mathalib Ulin-Nuha" (1/353), "Diharamkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk memakai pakaian yang padanya terdapat gambar hewan berdasarkan hadits Abu Thalhah, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Malaikat tidak akan masuk rumah yang padanyat terdapat gambar (makhluk bernyawa) atau anjing." (Muttafaq alaih)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum memakai pakaian yang padanya terdapat gambar hewan atau manusia?

Beliau menjawab: "Tidak boleh bagi seseorang untuk mengenakan pakaian yang padanya terdapat gambar hewan atau manusia. Dia juga tidak boleh memakai gutrah (sorban) atau semacamnya jika padanya terdapat gambar hewan atau manusia. Hal tersebut karena terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

 إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة

"Sesungguhnya malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk bernyawa)."

Yang lebih tampak adalah bahwa memakai sesuatu yang berbentuk hewan lebih tampak pelanggarannya ketimbang memakai baju biasa yang di dalamnya tedapat gambar hewan.

Dengan demikian, tampaklah bahwa tidak ada rukhshah (keringanan) dalam hal yang kalian sebutkan berupa memakai boneka dalam bentuk hewan atau manusia. Walaupun tujuannya ingin berpartisipasi dalam acara anak-anak dan membuat mereka bergembira.

Wallahua'lam.

Soal Jawab Tentang Islam

 

Previous article Next article
Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day