Search
Kapan seseorang atau kelompok memisahkan diri dari Ahlus Sunnah
Syaikhul Islam rahimahullah berkata: ‘Dan bid’ah yang seseorang dipandang termasuk ahli bid’ah: yang terkenal menurut ulama sunnah menyalahinya terhadap al-Qur`an dan sunnah, seperti bid’ah kaum Khawarij, Rawafidh, Qadariyah, dan Murji`ah. Sesungguhnya Abdullah bin Mubarak rahimahullah dan Yusuf bin Asbath rahimahullah serta selain mereka berkata: ‘Dasar tujuh puluh dua golongan adalah empat golongan: Khawarij, Rawafidh, Qadariyah dan Murji`ah..[1]
Asy-Syathiby rahimahullah berkata: ‘Dan penjelasan yang demikian itu, bahwa golongan-golongan ini menjadi beberapa golongan karena menyalahi kelompok yang selamat dalam pengertian kully (menyeluruh) dalam agama dan kaidah dari kaidah-kaidah syari’at, bukan pada satu bagian dari bagian-bagiannya. Karena juz`i (bagian kecil) dan fara’ (cabang) yang langka tidak muncul darinya pelanggaran yang terjadi karenanya perpecahan beberapa golongan. Perpecahan hanya muncul ketika terjadi pelanggaran dalam perkara-perkara kulliyah (menyeluruh/umum), karena kulliyah merupakan nash (dalil) dari juz`iyat dan biasanya tidak hanya terbatas pada satu tempat dan satu bab saja.
Adapun juz`i maka sangat berbeda, bahkan dianggap terjadinya hal itu dari pelaku bid’ah sebagai kekeliruan dan kesalahan, sekalipun kesalahan seorang alim bisa meruntuhkan agama, di mana Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Tiga perkara bisa meruntuhkan agama: kesalahan seorang alim, perdebatan orang munafik dengan al-Qur`an, dan para pemimpin yang menyesatkan.’ Akan tetapi bila dekat posisi kekeliruan biasanya tidak akan terjadi perpecahan karenanya dan tidak sampai meruntuhkan agama, berbeda dengan masalah kulliyah.[2]
Syaikhul Islam rahimahullah berkata: ‘Dan mesti diketahui pula bahwa kelompok-kelompok yang bernisbah (berafiliasi) kepada yang diikuti (para pemimpin) dalam masalah ushuluddin (aqidah) dan kalam terbagai beberapa tingkatan. Di antara mereka ada yang menyalahi sunnah pada dasar yang besar. Di antara mereka ada yang menyalahi sunnah pada perkara-perkara kecil...hingga ia berkata: ‘Dan seperti mereka, apabila mereka tidak menjadikan sesuatu yang mereka ciptakan (bid’ah) sebagai perkataan yang memisahkan dengannya persatuan (jama’ah) kaum muslimin yang mereka wala` (setia, loyal) dan bara` (berlepas diri, benci) atasnya niscaya hal itu termasuk jenis kesalahan, dan Allah subhanahu wa ta’ala mengampuni kesalahan orang-orang beriman dalam perkara seperti itu...hingga ia berkata: ‘Berbeda dengan orang yang bersikap wala` (loyal) kepada yang sependapat dengannya dan bara` kepada orang yang berbeda pendapat, memisahkan persatuan kaum muslimin, mengkafirkan dan menganggap fasik yang menyalahinya dalam masalah-masalah ijtihad dan pendapat, dan menghalalkan membunuh orang yang menyalahinya, maka mereka adalah orang-orang yang menyebabkan perpecahan dan perselisihan. Karena inilah, yang pertama kali memecah belah persatuan kaum muslimin dari ahli bid’ah adalah kaum Khawarij...[3]