Search
Perintah dan larangan Rasulullah saw.Terhadap orang yang menziarahi kuburan
perintah dan larangan rasulullah saw.
terhadap orang yang menziarahi kuburan
rasulullah saw. berziarah ke kuburan, dan terkadang ketika beliau sedang berziarah beliau menemukan seorang perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi syari'at atau adab ziarah kubur maka beliau menegur orang tersebut dan menasihatinya, demikanpula ketika rasulullah saw. melihat seseorang yang sedang menguburkan jenazah keluarganya dan melakukan hal-hal yang menyimpang dari syari'at maka beliau saw. menegurnya dan menasihatinya.
dari anas bin malik radhiyallahu'anhu ia berkata: "rasulullah saw. melewati seorang perempuan yang sedang menangis di atas kuburan, maka beliau saw. bersabda: bertakwalah kepada allah dan bersabarlah, maka perempuan itu menjawab: tinggalkanlah aku sendiri, karena engkau tidak tertimpa suatu musibah seperti musibahku, dan engkau tidak mengetahuinya, maka di katakan kepadanya: sesungguhnya dia adalah seorang nabi, maka ia mendatangi pintu rasulullah saw. maka ia tidak mendapati di sisinya penjaga pintu, maka ia berkata: saya tidak mengetahui baginda, maka rasulullah saw. bersabda: sesungguhnya sabar itu di awal kejadian".1. muttafaqun 'alaihi.
hadits ini menerangkan tentang bolehnya seseorang menegur seorang perempuan jika ia melakukan hal-hal yang menyimpang dari syari'at, oleh karena ini bukhari menjadikan hal ini salah satu bab dalam kitab shahihnya, yaitu: bab tentang perkataan seorang laki-laki "bersabarlah" kepada seorang perempuan ketika berada di kuburan". 2.
dalam kitab fathul baari al hafidz ibn hajar mengutip perkataan zain ibn munir : imam bukhari mengungkapkan dengan menggunakan kata: "seorang laki-laki" ini menandakan bahwa hal tersebut tidak cuma di khususkan kepada rasulullah saw. kemudian dengan ungkapan menggunakan kata "qaul (perkataan) hal tersebut menandakan peranan nasihat dan hal yang semacamnya, karena hal tersebut terjadi sesuai dengan ukuran yang di miliki, dan hanya menyebutkan kata "bersabarlah" tanpa "takwa" karena hal tersebut adalah sesuai dengan keadaan wanita tersebut pada waktu itu, dan maksud dari tarjamah fiqhi tersebut ialah bolehnya seorang laki-laki berbicara dengan seorang perempuan jika hal tersebut adalah memerintahkan kepada yang baik, dan melarang dari mengerjakan hal yang mungkar atau sebuah nasihat, atau menghiburnya jika sedang bersedih sesuai dengan ke maslahatan agama yang terkandung di dalamnya". wallahu a'lam. 3.
dan al haafidz ibn hajar rahimahullah mengatakan: kesesuaiannya terjemah (bab) ini dengan yang sebelumnya adalah karena terkumpul di antara keduanya tentang seorang laki-laki menasihati seorang perempuan, karena yang pertama bolehnya menasihatinya dengan pahala yang di inginkannya jika ia bersabar menghadapi musibah yang sedang di menimpanya, sementara hal ini menasihatinya dengan hal yang dapat menakutinya dengan dosa sesuai dengan yang di kandung hadits tersebut bahwasanya orang yang tidak bersabar itu berlawanan dengan ketakwaan. 4.
dan beliau mengatakan di tempat yang lain: di dalam hadits ini terdapat beberapa faidah yang berbeda dengan apa yang telah kita jelaskan, yaitu tentang sifat kerendahan diri (tawaadhu') rasulullah saw. dan keramahannya terhadap orang yang tidak tahu, dan ketoleransian beliau terhadap orang yang terkena musibah (jika bersikap kasar kepada beliau saw.) dan menerima alasannya (jika ia sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf), serta senantiasa memerintahkan yang baik dan melarang yang mungkar.
kemudian faidah yang lain dari hadits tersebut ialah bahwa seorang hakim atau penguasa tidak sepantasnya mengambil orang yang dapat menghalanginya dari mengerjakan kebutuhan-kebutuhan orang lain, dan barangsiapa yang di perintahkan yang makruf seyogyanya ia menerimanya sekalipun ia tidak mengenal perintah tersebut. 5.
--------------------------------------------
1. di keluarkan oleh imam bukhari di dalam kitab shahihnya / fathul baari, kitab tentang jenazah (3/148/hadits 1283, 1302), shahih muslim di bab yang sama (2/637-638/ 926), sunan abi daud di bab yang sama (3/491-492/ hadits 3124), sunan tirmidzi (3/304-305/ hadits 987-988) dan mengatakan: hasan shahih, sunan an nasaa'i (4/22) sunan ibn majah (1/509/ hadits 1596), ahmad (3/143) dan al baihaqi (4/65) di sunan al kubra'.
2. fathul baari syarhu shahih al bukhari (3/1325).
3. sumber yang sama (3/125).
4. sumber yang sama (3/125).
5. fathul baari syarhu shahih al bukhari (3/150).