1. Articles
  2. Pembahasan Seputar Aqidah
  3. Bab Kesembilan

Bab Kesembilan

Under category : Pembahasan Seputar Aqidah
1865 2013/05/09 2024/11/17

Syari'at Allah mencakup maslahat agama dan dunia, dan kedua syari'at tersebut adalah sama kedudukannya

 

 

       Membuat syari'at adalah hak mutlak, miliknya Allah semata. Menghalalkan apa yang dikehendaki, begitu juga mengharamkan sesuai yang di kehendakiNya. Dengan ilmu dan hikmah.

      Dan syari'atNya datang demi kemaslahatan agama dan dunia, yang tidak bisa terhapus perintah serta laranganNya bagi para mukalaf, baik pada zaman tertentu, atau tempat, atau khusus bagi satu tempat tanpa yang lainnya, melainkan harus dengan ijinNya.

     Kita tidak membedakan antara syari'at yang berkaitan dengan agama dan dunia, karena semuanya adalah pembebanan baik segi keagamaan maupun keduniaan.

 

ý  Agama, seperti sholat, puasa, haji, dzikir, memakmurkan masjid.

ý  Dunia, seperti transaksi jual beli, nikah, talak, dan hukum waris.

     Sehingga bagi siapa yang membedakan antara keduanya, lalu meletakan hukum agama hanya Allah ta'ala yang membuatnya, kemudian hukum dunia bagi selain Allah, maka sungguh dirinya telah kafir.

Karena syari'at seluruhnya hanya Allah semata yang membikinnya. Oleh karenanya, barangsiapa yang mengalihkan hak tersebut kepada selain Allah, maka dia sama seperti orang yang meletakkan sujud, yang merupakan haknya Allah, kepada selainNya. Dengan tegas Allah menyatakan hal tersebut, seperti dalam firmanNya:

﴿ إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُۚ ٤٠﴾ [ يوسف: 40]

"Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia".  (QS Yusuf: 40).

Dan dengan sebab ini, Bani Israil menjadi kafir. Seperti yang Allah nyatakan dalam firmanNya:

﴿ ٱتَّخَذُوٓاْ أَحۡبَارَهُمۡ وَرُهۡبَٰنَهُمۡ أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ وَٱلۡمَسِيحَ ٱبۡنَ مَرۡيَمَ وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُوٓاْ إِلَٰهٗا وَٰحِدٗاۖ لَّآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَۚ سُبۡحَٰنَهُۥ عَمَّا يُشۡرِكُونَ ٣١﴾ [التوبة :31]

"Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan".  (QS at-taubah: 31).

 

 

     Tatkala mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi buta, maka perbutannya tersebut di namakan kesyirikan.

      Sesungguhnya Allah ta'ala menurunkan kitabNya, dan mensyari'atkan syari'atNya, sedangkan Dia mengetahui keadaan yang akan terjadi, serta kejadian yang telah lampau. Seperti halnya Dia mengetahui dan melihat keadaan dan zaman yang syari'at tersebut diturunkan pada saat tersebut, ilmunya Allah sama. Tidak berkurang sedikitpun tentang kejadian, hanya sekedar kejadian tersebut terjadi pada waktu yang lampau, begitu juga pada waktu yang akan datang. Demikian juga, ilmunya   Allah baru bertambah manakala ada kejadian yang baru saja terjadi, karena ilmuNya, baik pada kejadian yang lampau maupun yang akan datang, yang baru, dan tentang ilmu ghoib, itu semuanya sama di sisi Allah azza wa jalla. 

     Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa hukum Allah itu hanya cocok pada zaman di saat hukum tersebut diturunkan saja, adapun pada zaman yang berbeda, manusia boleh membuat syari'at sesuai dengan sangkaan mereka yang di kira bermanfaat, walaupun secara jelas menyelisihi hukum Allah, maka jelas orang ini telah kafir.

     Karena orang yang menyatakan seperti itu mengira kalau pemahaman manusia berbeda antara ilmu yang disaksikan dan yang ghoib, sehingga akan berbeda pula hukumnya sebagai akibat dari perbedaan keduanya. Lalu, mereka menyangka bahwa ilmunya Allah ta'ala juga demikian. Kemudian seorang insan mengedepankan ilmunya yang sedang di hadapi dari pada ilmunya Allah yang ghoib tatkala turunya wahyu. Dan ini adalah kekafiran dan kesyirikan. Karena ilmunya Allah tentang segala urusan itu sama, baik yang ghoib maupun yang jelas. Allah ta'ala berfirman:

﴿ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَتَعَٰلَىٰ عَمَّا يُشۡرِكُونَ ٩٢﴾.[ المؤمنون :92]

"Yang mengetahui semua yang ghaib dan semua yang nampak, maka Maha Tinggilah Dia dari apa yang mereka persekutukan". (QS al-Mu'minun: 92).

     Maka, hukumnya Allah pada perkara yang jelas nampak sama seperti hukumnya pada perkara yang ghoib, Allah menjelaskan hal tersebut melalui firmanNya:

﴿ قُلِ ٱللَّهُمَّ فَاطِرَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ عَٰلِمَ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ أَنتَ تَحۡكُمُ بَيۡنَ عِبَادِكَ فِي مَا كَانُواْ فِيهِ يَخۡتَلِفُونَ ٤٦﴾. [ الزمر:46]

"Katakanlah: "Wahai Allah, Pencipta langit dan bumi, yang mengetahui barang ghaib dan yang nyata, Engkaulah yang memutuskan antara hamba-hamba-Mu tentang apa yang selalu mereka memperselisihkannya."  (QS az-Zumar: 46).

     Allah memutuskan hukumNya di antara para hambaNya baik dalam perkara yang nampak mapun yang ghoib.

 

     Selanjutnya, barangsiapa yang memisah hukum agama dari hukum dunia, dan menjadikan Allah hanya mengurusi syari'at agama, sedangkan manusia yang membuat syari'at tentang dunia -sebagaimana yang di ucapkan oleh orang-orang liberal- maka sungguh orang tersebut telah menjadikan adanya dua pembuat syari'at yang saling berbeda. Karena membikin syari'at adalah hak mutlak hanya milikinya Allah semata. Allah ta'ala berfirman:

﴿ أَفَتُؤۡمِنُونَ بِبَعۡضِ ٱلۡكِتَٰبِ وَتَكۡفُرُونَ بِبَعۡضٖۚ ٨٥﴾ [ البقرة: 85]

"Apakah kamu beriman kepada sebagian Al kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain?  (QS al-Baqarah: 85).

     Dan barangsiapa yang mengingkari sebagiannya, maka dirinya sama dengan orang yang mengingkari seluruhnya.

    Karenanya, Allah azza wa jalla memerintahkan supaya menghukumi manusia dengan wahyu yang telah diturunkan kepada RasulNya shalallahu 'alaihi wa sallam, dari al-Qur'an dan Sunnah. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam firmanNya:

﴿ وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ ٤٩﴾ [ المائدة :49]

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu".  (QS al-Maa'idah: 49).

     Dan yang di maksud ialah menghukumi mereka dalam perkara-perkara yang menjadi pertengkaran dan perselisihan di antara mereka, sedangkan yang di maksud dengan fitnah di ayat ialah keluar dari hukumnya Allah subhanahu wa ta'ala.

     Dan perkara yang di diamkan perinciannya oleh wahyu, maka ahli ijtihad (dalam hal ini para ulama pakar) yang merincinya supaya mendapatkan hukum Allah sesuai dengan apa yang telah tetap.

     Tidak boleh mendahulukan hukum manusia serta pilihan-pilihan yang saling berlawanan dengan hukum Allah azza wa jalla. Karena, kalau sekiranya hukum negeri lebih di dahulukan tentu para nabi menjadi orang-orang yang telah keluar dari kebenaran, di mana mereka hidup di tengah-tengah kaum yang telah jelas berada di atas kebatilan, atau kebanyakan mereka seperti itu keadaannya.

 

 

Previous article Next article

Articles in the same category

Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day