1. Articles
  2. Sahabat Nabi dalam Pandangan Syiah dan Ahlussunnah
  3. Pendapat Ulama Terhadap Orang yang Menghina Para Sahabat

Pendapat Ulama Terhadap Orang yang Menghina Para Sahabat

4684 2014/11/03 2024/11/17

Haram hukumnya tindakan membenci, menghina, dan mencaci maki  para sahabat Rasulullah e dalam pandangan Islam.([1]) Hal demikian sangat tercela dan dapat dikecam sebagai berikut: Pertama, dikecam "Kafir". Perkataan ini yang di sampaikan oleh ulama empat mazhab. Seperti Imam Malik, ia berkata:


 

"Barang siapa yang menghina Nabi e, maka ia layak dibunuh, dan barang siapa yang menghina sahabat-sahabat Nabi, maka ia layak dihukum. Da ia berkata juga: "Barang siapa yang menghina salah satu dari sahabat-sahabat Nabi e seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Mu'awiyah, atau Amru bin 'Ash, bila mereka demikian, maka mereka sungguh dalam kesesatan dan kekafiran serta layak di hukum mati (dibunuh), dan apabila ia menghina selain sahabat Nabi, menghina manusia lainnya, maka ia layak menerima bencana yang pedih".([2])

 

Begitu juga dalam Tafsīr Ibnu Katsīr.([3]) Mencintai para sahabat Nabi e merupakan bagian dari agama bagi seorang muslim. Justru demikian , mereka yang tidak mencintai bahkan menghina orang yang dicintai Rasul serta yang dideklarasikan olehnya, berarti mereka meninggalkan bagian dari agama yaitu iman dan ihsan. Hal demikian sama dengan apa yang dikecam dari ulama Hanafiyah dalam Fatwā al-Hidāyah, oleh Syekh Nizom.([4]) Begitu juga dengan ulama Syafi'iyah,([5]) dan ulama Hanabilah.([6])


 Kedua, dihukum "Ta'ziir". Bagi orang yang menghina para sahabat Nabi e, maka ia layak dihukum mati. Ungkapan ini diutarakan oleh Al-Qadhi 'Iyaadh dalam buku Fathul Bāri.([7]) Ta'ziir yakni harus didera atau dihukum menurut kebijaksanaan hakim Islam. Ketika pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib, ada seorang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam yang bernama Abdullah bin Saba' dari Yaman, karena ia dan pengikutnya tahu bahwa Islam tidak mungkin dapat diperangi secara berhadapan, dengan senjata, dan perang dengan fisik. Justru demikian ia ingin menghancurkan Islam dengan cara menjatuhkan martabat para sahabat Nabi, terutama ketiga khalifah setelah Nabi. Setelah ia berani menghina mereka, lalu ia dipanggil oleh Ali bin Abi Thalib untuk dihukum mati. Akan tetapi, ada orang yang tidak setuju yang dengan tindakannya untuk menghukum Abdullah bin Saba', lalu Ali pun mengusirnya ke al-Madain.([8]) Demikian, yang harus diterima bagi orang yang menghina sahabat Nabi e yaitu harus dihukum.

 


Ada pula yang ketiga, pendapat ulama bagi siapa yang menghina sahabat Nabi, yaitu "Zindiq". Hal ini yang dikeluarkan oleh Imam Abu Zur'ah Ar-Raazi (wafat th 264H) dalam kitab Al-Awāshim minal Qawāshim.([9]) Orang yang zindiq dapat dikatakan juga orang kafir. Mereka (orang-orang zindiq) itu mencela kesaksian orang muslim agar bisa membatalkan Al-Qur'an dan Sunnah (yakni agar tidak percaya kepada Al-Qur'an dan Sunnah). Merekalah yang pantas mendapat celaan itu. Karena Rasulullah e adalah haq(benar/nyata), Al-Qur'an adalah haq dan apa-apa yang dibawa olehnya adalah haq dan yang menyampaikan semua itu adalah para sahabat Rasulullah e. Dan apa yang disampaikan mereka adalah haq dari Allah dan RasulNya. Demikian bagi orang yang mencela sahabat Nabi dikecam zindik atau kafir.


Dan keempat, keluar dari islam dan telah merusak kaum muslimin. Hal ini yang disampaikan oleh Imam Al--Hafizh Syamsuddin Muhammad 'Utsman Adz-Dzahabi yang lebih dikenal dengan Imam Adz-Dzahabi (673-747H) dalam bukunya Abu Khalid Al-husain bin Muhammad as-Sa'idl. Mereka yang mencaci adalah orang yang dengki dan ingkar kepada pujian Allah yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan juga mengingkari Rasulullah yang memuji mereka dengan keutamaan, tingkatan dan cinta ... Memaki mereka berarti memaki pokok pembawa syari'at (yakni Rasulullah). Mencela pembawa Syari'at berarti mencela kepada apa yang dibawanya (yaitu Al-Qur'an dan Sunnah)".([10]) Kalau sudah mencela al-Quran dan Sunnah bahkan mencela Pembawa syari'at, berarti ia keluar dari Islam dan bukan dikatakan orang muslim.


Demikianlah perkataan para ulama Ahlussunnah tentang siapa yang menghina dan membenci para sahabat Rasulullah e, maka ia bukan termasuk seorang muslim. Merekalah orang Syiah yang membenci dan menghina para sahabat, bahkan mereka mengkafirkan dan melaknat sahabat. Sesungguhnya apa yang mereka klaim terhadap para sahabat Nabi e, hal tersebut kembali kepada mereka sendiri. Yang menuduh sahabat kafir, merekalah yang kafir, yang mengatakan sahabat hina, merekalah yang hina. Merekalah yang layak mendapatkan hukuman ta'ziir (dari kesimpulan dari kata para ulama di atas).

 



[1]  Ziyab bin Sa'din Ali Hamdan al-Ghomidi, Tasdid al-Ishobah Fima Syajara Baina as-shohabah, hal.99.

[2] Al-Qodhi 'Iyadh, as-Syifa bi Ta'rif Huquq al-Musthafa, (naskah PDF, Maktabah Waqfeya),  jld. 2, hal. 1108.

"من شتم النبي صلّى الله عليه و سلم قُتِل ومن شتم أصحابه أُدِّب, و قال أيضا : من شتم أحدا من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم أبا بكر أو عمر أو عثمان أو معاوية أو عمرو بن العاص فإن قال كانوا على ضلال و كفر قتل وإن شتمهم بغير هذا من مشامة الناس نُكِّل نكالا شديدا"

[3] Abu al-Fida' Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, (Riyadh: Daarus Salam. tt),  jld. 5, hal. 367-368 atau jld. 4, hal. 216. : "Orang-orang yang membenci para Sahabat Rasulullah adalah orang-orang kafir"

[4] Syekh Nizom, Fatwa al-Hidayah,  jld. 2, hal. 286. Berikut teks aslinya:

 الرافضيّ إذا كان يسبّ الشيحين و يلعنهما و العياذ بالله فهو كافر و إن كان يفضّل عليّا كرّم الله وجهه على أبي بكر رضي الله تعالى عنه لا يكون كافرا إلّا أنه مبتدع.....(الفتاوى الهندية, ج 2. ص.682)

[5] An-Nawawi, Raudhat at-Thalibin, (Riyadh: Dar al-A'lam al-Kutub, 2002),  jld. 7, hal. 290.; al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1997), jld. 4, hal. 176. Berikut teks aslinya:

 يكفر من نسب الأمة إلى الضّلال أو الصّحابة إلى الكفر أو أنكر إعجاز القرآن أو غير شيئا منه......(مغني المحتاج, ج 4, ص.671) و كذا يقطع قائل قولا يتوصل به إلى تضليل الأمة أو تكفير الصّحابة....(روضة الطالبين, ج.7 ص.092)

[6] Ibnu Taimiyah, Mukhtashar as-Sharim al-Muslul'ala Syatimi ar-Rasul, tahqiq 'Ali bin Muhammad al-Umran, (Makkah: Dar 'Alam al-Fawaid, 1422H),  hal.128. berikut teks aslinya:  

و أمّا من جاوز ذلك (أي اللعن و التقبيح) إلى أن زعم إرتدّوا بعد رسول الله إلّا نفرا لا يبلغون بضعة عشر أو أنهم فسقوا فلا ريب أيضا فى كفر قائل ذلك, بل من شكّ فى كفره فهو كافر (مختصر الصارم المسلول على شاتم الرسول, ص.821)

[7] Al-Qodhi 'Iyadh, as-Syifa bi Ta'rif Huquq al-Musthafa,  jld. 7, hal. 36. : "Jumhur Ulama berpendapat bahwa orang yang menghina/mencaci maki para sahabat Rasulullah SAW. harus dihukum ta'ziir (yakni harus didera menurut kebijaksanaan hakim Islam)"

[8] Ihsan Ilahi Dzahir, "Baina Syiah wa Sunnah" terj. Fadhli Bahri, Syiah merajalela di tengah Ahlussunnah,  (Bekasi, Darul Falah, 2013) hal. 38-40. 

[9] Imam Abu Zur'ah Ar-Raazi, Al-Awashim minal Qawashim hal. 34. : "Apabila engkau melihat seseorang mencaci maki/menghina seseorang dari sahabat Rasulullah SAW. maka ketahuilah bahwa orang itu adalah Zindiq (kafir). Yang demikian karena Rasulullah SAW. adalah haq, Al-Qur'an adalah haq dan apa-apa yang dibawa adalah haq dan yang menyampaikan semua itu kepada kita adalah para sahabat Rasulullah SAW.. Mereka (orang-orang zindiq) itu mencela kesaksian kita agar bisa membatalkan Al-Qur'an dan Sunnah (yakni agar kita tidak percaya kepada Al-Qur'an dan Sunnah). Merekalah yang pantas mendapat celaan"

[10] Abu Khalid Al-husain bin Muhammad as-Sa'idl, Al-Khabair Adz-Dahabi, (Daarul Fikr, 1408H), Hal. 352-353.

Previous article Next article
Website Muhammad Rasulullah saw.It's a beautiful day